MA Hanya Ambil Sumpah Jabatan, Bagaimana Legalitas Oesman Jadi Ketua DPD RI?
Nasional

MA menyebut jika apa yang mereka lakukan kepada Pimpinan DPD bukanlah sebuah pelantikan.

WowKeren - Terpilihnya Oesman Sapta Odang atau yang akrab disapa Oso menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia periode 2017-2019 masih menuai polemik. Sejumlah pihak masih mempertanyakan alasan mengapa Mahkamah Agung (MA) mengambil sumpah jabatan Oesman.

Namun, juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi menjelaskan bahwa apa yang dilakukan mereka kepada Pimpinan DPD bukanlah sebuah pelantikan. "Jadi kami hanya menuntun sumpah, bukan melantik ya," kata Suhadi dilansir dari Tribunnews.

MA juga menanggapi mengapa yang mengambil sumpah jabatan bukanlah Ketua MA melainkan Wakil Ketua MA. "Di dalam undang-undang itu tertulis bahwa MA berhak melakukan penuntunan sumpah jabatan. Dalam hal ini, Ketua MA sudah melimpahkannya kepada wakil ketua MA," jelas Suhadi.


Mengenai legalitas Oesman sebagai Pimpinan DPD pun telah dinilai sah oleh Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie. "Saya tidak mau ikut campur, tapi pelantikan dihadiri MA enggak? Berarti secara implisit (MA) mengakui itu sudah benar. Putusan MA Alhamdulillah dilaksanakan," ungkap Jimly.

Proses pemilihan dan pelantikan Oesman dan dua pimpinan DPD lainnya dinilai benar karena sudah melalui mekanisme yang tepat. Sehingga jika ada perlawanan dari pihak lain, itu bukanlah tindakan yang benar karena sudah melalui Peraturan Tatib 3/2017 yang baru.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait