Bagaimana penjelasan BPJS mengenai banyaknya pertanyaan masyarakat terkait fasilitas cicilan pembelian rumah tersebut?
- Tim WowKeren
- Jumat, 07 April 2017 - 09:25 WIB
WowKeren - Banyak disorot masyarakat terkait beragam keluhan pelayanan kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tetap optimis merambah pelayanan di bidang properti. Melalui BPJS Tenaga Kerja (BPJS-TK), mereka memiliki Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja (FP3) yang diklaim telah diminati banyak orang. Dengan fasilitas ini, peserta yang belum pernah membeli rumah bisa mencicil membeli hunian.
Syarat utama untuk mengikuti FP3 adalah bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Pasalnya, dana fasilitas ini berasal dari pengembangan dana JHT yang terkumpul. "Ini adalah layanan tambahan yang merupakan pengembangan manfaat dari program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat membantu meringankan upaya peserta BPJS-TK dalam membeli rumah pertama yang layak dan terjangkau dan ini sudah aktif dan bisa dimanfaatkan," kata Utoh dari BPJS dilansir Liputan6, Jumat, 7 April.
Memiliki layanan FP3, BPJS pun mendapat banyak pertanyaan dari peserta BPJS-TK, salah satunya adalah dampak keikutsertaan program Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja ini terhadap dana BPJS mereka. Untuk diketahui, dana BPJS, terutama Jaminan Hari Tua (JHT), dapat dicairkan sebagian setelah jangka waktu tertentu. "Walaupun kita menggunakan dana JHT untuk program ini, hal ini tidak akan mengganggu pemberian hasil pengembangan kepada peserta BPJS-TK secara keseluruhan," jelas Utoh.
Sementara itu, FP3 dari BPJS-TK memberikan bantuan pembiayaan hingga 95 persen hingga jangka waktu 20 tahun. Uang muka yang harus disiapkan calon pembeli rumah adalah 5 persen dari harga rumah, dengan pemberian jaminan suku bunga yang tetap mengikuti suku bunga Bank Indonesia, yakni BI Repo Rate+3.
(wk/)