Bagaimana bisa tahun anggaran e-KTP dari 2011 menjadi tahun 2013? begini penjelasan mantan Ditjen Anggaran Kemenkeu.
- Tim WowKeren
- Senin, 10 April 2017 - 15:37 WIB
WowKeren - Soal bagaimana Kementrian Keuangan meloloskan dana proyek e-KTP, Mantan Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementrian Keuangan, Sambas Maulana, angkat bicara. Menurut pengakuan Sambas, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 dan 194 Tahun 2011, usulan kontrak tahun jamak (multiyears) untuk pengadaan e-KTP, diterima dengan penambahan tahun anggaran menjadi 2013. Usulan itu lantaran masih ada 56 juta keping e-KTP yang belum tercetak dengan nilai Rp 1,45 triliun.
Ada alasan lain yang bisa menyetujui tahun anggaran e-KTP menjadi 2013, yaitu alasan nonkahar seperti yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194. Sambas mengatakan alasan itu adalah terlambatnya pengerjaan proyek e-KTP. “Kondisi tertentu ada dua keadaan, kahar dan nonkahar. Nonkahar salah satunya adalah pekerjaan terlambat karena alasan yang tidak bisa diprediksi,” terangnya.
Sambas mengatakan, persetujuan tahun anggaran e-KTP menjadi 2013 ditetapkan pada 24 September 2012. Sambas dan pihaknya sempat menolak pengajuan usulan dari Kementerian Dalam Negeri untuk memperpanjang anggaran pengadaan proyek e-KTP dari 2011 menjadi tahun anggaran 2013. Sambas beralasan karena anggaran ditetapkan setiap satu tahun. “Tidak memungkinkan APBN bersifat multiyears,” ujarnya di Pengadilan Tipikor, Senin, 10 April 2017.
Menurut Sambas, tidak selesainya proyek itu lantaran pekerjaan e-KTP tidak dikerjakan dari awal tahun anggaran yaitu awal 2011. Selain itu, proses lelang pun baru dimulai pada Juli 2011. Sehingga terpaksa dilanjutkan pada 2012 dengan anggaran Rp 3,661 triliun. Hingga berlanjut pada 2013 dengan total anggaran Rp 5,9 triliun. Padahal, kata Sambas, lelang bisa dimulai pada akhir 2010. Atau setelah dana pagu anggaran diketok melalui persetujuan badan anggaran di DPR.
Sambas menuturkan, ada beberapa syarat yang mampu meloloskan proyek e-KTP menjadi multiyears, yaitu dana pada tahun anggaran 2013 telah tersedia, ada penanggung jawab anggaran, sisa pekerjaan e-KTP pada 2011 telah diaudit oleh BPKP, dan ada Peraturan Presiden yang mengatur batas waktu penyelesian e-KTP dari Desember 2012 jadi berakhir 2013. “Semua persyaratan terpenuhi,” jelas Sambas.
(wk/)