Benarkan Ketua DPR, Setya Novanto dilarang ke luar negeri lantaran terseret kasus e-KTP?
- Tim WowKeren
- Senin, 10 April 2017 - 17:29 WIB
WowKeren - Nama Setya Novanto terseret dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Ia diduga melakukan pertemuan dengan kedua tersangka Irman dan Sugiharto hingga disebut-sebut ikut menerima dana proyek e-KTP.
Belakangan muncul kabar yang menyebutkan jika Setya Novanto telah dicekal ke luar negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan larangan lantaran Ketua DPR itu terseret dalam kasus e-KTP.
Namun, Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie membantah kabar tersebut. Ronny menjelaskan jika hingga kini masih belum ada permintaan KPK untuk melakukan pencegahan.
"Nama Ketua DPR Setya Novanto hingga saat ini belum masuk ke dalam daftar pencegahan ke luar negeri terkait kasus korupsi KTP elektronik," ujar Ronny.
Pertanyaan senada juga diungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. "Belum ada. Nanti dijelaskan lebih rinci dalam jumpa pers," jelas Febri seperti dilansir dari Viva.
Seperti diketahui, nama Setya Novanto disebut menerima uang Rp 574,2 miliar bersama tersangka Andi Narogong. Namun, Ketua DPR tersebut telah membantah segala tuduhan yang ada.
(wk/)