Begini penjelasan Menteri Perhubungan soal jadwal dan batas tarif penerbangan menyambut momen mudik 2017.
- Tim WowKeren
- Selasa, 11 April 2017 - 10:02 WIB
WowKeren - Lebaran 2017 tinggal menghitung beberapa bulan lagi. Soal penerapan tarif batas atas dan bawah yang berlaku bagi seluruh maskapai penerbangan dalam negeri, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan belum ada evaluasi.
Budi Karya mengatakan, penyesuaian dan persiapan yang dilakukan pemerintah untuk persiapan mudik Lebaran 2017 baru mengarah pada penambahan jadwal penerbangan. "Kami akan minta untuk tambah waktu (penerbangan) di atas jam 12 malam. Ini berlaku untuk setelah dan sesudah Lebaran," jelasnya.
Menurut Budi Karya, penambahan jam penerbangan dilakukan sebagai bentuk antisipasi pemerintah dalam menghadapi momen mudik Lebaran 2017 yang memiliki kecenderungan peningkatan volume penumpang. Dengan begitu, jadwal penerbangan dapat mengakomodiasi permintaan dan kebutuhan masyarakat dalam hal ketersediaan layanan transportasi penerbangan dalam negeri.
Sementara itu terkait penerapan batas tarif pesawat, Budi Karya mengatakan belum ada indikator utama seperti perubahan harga bahan bakar, yang membuat batas tarif harus dievaluasi oleh pemerintah. Budi Karya juga menambahkan, belum ada masukan dari masyarakat maupun perusahaan yang bergerak di jasa penerbangan kepada Kementrian Perhubungan. "Nanti kami lihat lagi, apakah masih relevan dengan tarif yang sekarang. Sekarang sudah ada tapi kalau (tarif) terlalu tinggi atau ada aduan (dari masyarakat), akan kami kaji," ujar Budi Karya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin, 10 April 2017.
Penerapan batasan tarif tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2016. Setidaknya ada dua hal yang menjadi pertimbangan dalam penetapan tarif. Pertama, perubahan terhadap harga avtur apabila telah mencapai lebih dari Rp9.729 per liter dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut. Kedua, perubahan terhadap harga nilai tukar rupiah dan harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi pesawat udara hingga paling sedikit 10 persen dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut.
(wk/)