Bunuh 1 Keluarga, 'Jagal Medan' Andi Lala Kena Hukuman Mati?
Nasional

Inilah pasal-pasal yang menjerat Andi Lala, pembunuh sadis yang diketahui sudah dua kali melakukan pembunuhan.

WowKeren - Kasus pembunuhan yang melibatkan Andi Lala keduanya merupakan pembunuhan berencana. Maka dari itu sesuai dengan KUHP, Andi Lala terancam hukuman mati. Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengaskan, Andi Lala sudah merencanakan pembunuhan keluarga Riyanto dengan dibantu kedua temannya, Roni dan Andi Syahputra.

"Tugas Roni dan Andi Syahputra mengawasi masyarakat sekitar. Orang yang melakukan pembantaian yang menewaskan lima orang yang satu keluarga adalah Andi Lala. Dia membawa besi panjang dan narkoba saat datang ke rumah korban," jelasnya. Andi Lala yang merupakan otak pembunuhan berencana atas satu keluarga, juga pernah membunuh seorang pria yang diduga selingkuhan istrinya bernama Suherwan.


Untuk kasus ini, polisi sudah menahan istri Andi, Reni Safitri dan Irvan, yang terlibat kasus pembunuhan Suherwan pada Juli 2015. Barang bukti berupa alu yang digunakan untuk membunuh juga sudah diamankan. "Bayangkan saja, alu yang digunakan untuk membunuh Suherwan itu masih dipergunakan Reni untuk keperluan menumbuk sayur untuk dimakan. Rasanya seperti apa, hanya mereka yang mengetahuinya," ungkapnya.

Selain memproses kasus pembunuhan berencana ini, Polda Sumut juga mendalami kasus perampokan dan pencurian oleh Andi Lala. "Kita masih menggali informasi itu. Untuk dua kasus pembunuhan berencana itu, Andi Lala dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP Pidana tentang pembunuhan berencana. Anggota masih terus melakukan pengembangan atas kasus Andi Lala," terangnya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru