Simak persyaratan dan aturan yang harus ditaati pemilik hak suara yang akan melakukan pencoblosan serentak di Pilgub DKI hari ini.
- Tim WowKeren
- Rabu, 19 April 2017 - 08:29 WIB
WowKeren - Pesta demokrasi untuk menentukan siapa gubernur DKI Jakarta periode lima tahun ke depan berlangsung hari ini, Rabu, 19 April 2017. Pemungutan suara putaran kedua ini dimulai tepat pukul 07.00 WIB. Teknis pencoblosan kali ini tak jauh berbeda dengan putaran pertama.
Pemilik hak suara adalah nama warga yang terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT). Saat akan mencoblos, pemilih harus sudah mengantongi formulir C-6 KWK II. Sedangkan warga yang namanya tidak terdaftar sebagai DPT dipastikan akan kehilangan hak suaranya, sebab warga tersebut masuk ke dalam pemilih tambahan (DPTb).
Teknis pencoblosan telah diatur KPU DKI Jakarta dalam suratnya surat bernomor 336/KPU-Prov-010/IV/2017, dikeluarkan pada 13 April 2017. Surat suara diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada pemilih untuk dibawa ke bilik suara. Saat di bilik suara, pemilih diharap memeriksa kondisi surat suara. Jika surat suara rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada Ketua KPPS. Penggantian surat suara hanya bisa dilakukan sebanyak 1 kali.
Saat berada di bilik suara, pemilih dilarang membawa telepon seluler atau kamera. Pemilih mencoblos secara garis lurus pada kolom foto atau nomor urut atau nama paslon, sehingga terdapat dua hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara. Surat suara dikatakan tidak sah, jika mencoblos bukan dengan alat yang disediakan KPPS yakni paku, surat suara robek, dan ada tanda atau coretan. Setelah mencoblos, surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara, lalu pemilih wajib mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta yang menandakan telah menggunakan hak pilihnya.
Komisioner KPU DKI Jakarta, Moch Sidik, mengatakan warga yang sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00-13.00 WIB. Sedangkan yang tidak terdaftar di DPT dan hanya miliki surat keterangan, dapat menggunakan hak suaranya mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. "Makanya kami bikin regulasi, bikin prosedur, bikin SOP, menjelang jam 12.00 itu surat suaranya harus dihitung ulang supaya ada kepastian ketika jam 12.00 dibuka untuk pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) itu, jumlah surat suaranya 50, maka jam 12.00 itu yang antre tidak boleh lebih dari 50 orang," kata dia di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa, 18 April 2017.
(wk/)