Tantang KPK Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam, DPR Ingin Lindungi Anggotanya?
Nasional

Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga desakan DPR untuk membuka rekaman Miryam hanyalah manuver politik semata.

WowKeren - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka rekaman pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani. Permintaan ini menyusul pengakuan jika Miryam mendapat ancaman dari sejumlah anggota dewan.

Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya Novel Baswedan sempat mengungkap jika Miryam mendapat ancaman dari enam anggota DPR. Penyidik KPK itu mengatakan jika lima diantaranya adalah anggota Komisi Hukum.

Dalam pernyatannya baru-baru ini, Wakil Ketua Komisi Hukum Benny K. Harman mengatakan jika dirinya siap mundur jika memang terbukti ada ancaman. "Kalau betul, kami mundur dari Komisi III. Ini taruhan," ujar Benny. Hal yang sama juga diungkap oleh Ketua Komisi Hukum Bambang Soesatyo. Namun, jika itu tidak benar maka ia minta pembubaran KPK dipertimbangkan.

Sedangkan, Wakil Ketua Komisi Hukum Desmond J. Mahesa mengatakan jika KPK tengah berusaha menjatuhkan DPR. Pasalnya mereka hanya mengatakan jika ancaman tersebut berasal dari beberapa orang tanpa berani membuka rekaman. "Kalau tidak ada rekaman, maka betul ini rekayasa," tegas Desmond.


Sikap DPR tersebut mendapat komentar sinis dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW, Aradila Caesar mengatakan jika desakan DPR itu hanya sebagai upaya mereka untuk melindungi anggotanya yang mungkin terlibat dalam kasus itu. "Apa yang dilakukan DPR hanya bentuk manuver politik untuk menyelamatkan anggota yang terlibat dalam kasus itu," ujarnya dilansir dari Tempo.

Ardila menuturkan jika Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan dokumen rahasia yang hanya dapat diberikan pada tersangka dan penasihat hukum. Membuka BAP di hadapan publik merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. "Selain itu, rentan terhadap manipulasi, misalnya barang bukti dihilangkan dan alat bukti dikondisikan. Makanya BAP bersifat rahasia," imbuhnya.

Seperti diketahui pada rapat kerja, Selasa (18/4), sejulah anggota DPR memang meminta KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam untuk mengklarifikasi terkait isu ancaman. Namun, pihak KPK sendiri dengan tegas menolaknya. Mayoritas anggota kemudian mendesak diadakannya hak angket lantaran menduga adanya penyimpangan.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!