Hasil Sementara Betebaran, KPU Tegaskan Quick Count Bukan Informasi Resmi
Nasional

KPU mengatakan hasil resmi yang sesungguhnya akan dikeluarkan KPUD DKI Jakarta.

WowKeren - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengingatkan bahwa hasil perolehan suara melalui hitung cepat atau quick count harus disikapi sebagai informasi. "Quick count bukan hasil resmi oleh penyelenggara pemilihan," ujar Arief.

"Masyarakat harus paham bahwa hasil hitung cepat adalah bukan hasil resmi. Hasil resmi pemilu nanti akan ditetapkan KPU," ungkap Arief di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Arief menjelaskan quick count merupakan kegiatan ilmiah yang dilakukan oleh lembaga survei. Masing-masing lembaga memiliki teknik atau metode tertentu dalam menghitung perolehan suara. Metode yang digunakan tetap terukur.


Dia menekankan agar menjadikan hasil quick count sebagai informasi, bukan patokan hasil perolehan suara. "Boleh melihat itu, menjadikan (quick count) itu sebagai informasi boleh tapi bukan memahami itu sebagai hasil yang menentukan hasil yang resmi, final. Hasil resmi itu ditetapkan KPU," kata Arief.

Oleh karena itu, dia berharap tidak ada perdebatan mengenai hasil quick count yang dirilis lembaga-lembaga survei. Masyarakat DKI Jakarta harus menunggu pengumuman resmi dari KPUD DKI Jakarta sebagai pihak berwenang merekapitulasi perolehan suara.

"Masyarakat hasrus mulai belajar. Pemilihan ini bukan yang pertama kali dilakukan bagi kita," ujar dia.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!