Alasan itu terkait para penumpang mobil yang tak segera keluar dari kendaraan.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 22 April 2017 - 16:26 WIB
WowKeren - Brigadir K, anggota Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang menembaki mobil Honda City dan mengakibatkan 1 orang tewas ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (21/4) kemarin. Dia langsung ditahan.
"Jadi tersangka per hari ini. Karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, yang bersangkutan (Brigadir K) kita tahan," kata Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto.
Agung menyebut gelar perkara dilakukan sejak pagi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, Propam dan Irwasda. Hasilnya, Brigadir K layak ditetapkan tersangka. Jeratannya adalah Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. "Besok dari hasil pemeriksaan, kita lakukan rekonstruksi," jelas mantan Kakorlantas Mabes Polri ini.
Agung juga menyebutkan alasan mengapa Brigadir K menembaki mobil tersebut. "Pengakuannya, dia ingin menghentikan mobil itu," kata dia.
Ternyata, kata Agung, sampai beberapa kali tembakan, mobil Honda City yang ditumpangi delapan orang itu tak juga berhenti. Akhirnya dengan menggunakan senjata laras panjang, Brigadir K terus menembak hingga tujuh kali.
Peluru Brigadir K menyasar ke mana-mana. Salah satu penumpang, Surini yang tewas dengan luka tembak di dada, perut dan paha. Sedangkan beberapa penumpang lain terluka, termasuk satu anak berusia 3 tahun yang terkena rekoset (pantulan) peluru.
"Dari keterangan saksi, sopir kabur karena tak punya SIM. Alasan kedua, pelat mobilnya palsu. Yang terpasang pelat BG, tapi aslinya B," jelas Agung.
Kepolisian masih menyelidiki kepemilikan mobil tersebut. "Apakah betul-betul dibeli atau apakah hal lain, masih kami telusuri," tutupnya.
(wk/)