Hukuman penjara diberikan kepada wanita yang telah salah menuduh Uhm Tae Woong melakukan pelecehan seksual.
- Tim WowKeren
- Jumat, 28 April 2017 - 15:48 WIB
WowKeren - Pada sidang keputusan hari ini (28/4), wanita yang mengunggat Uhm Tae Woong melakukan kekerasan seksual pada Juli 2016 lalu telah menerima hukuman. Ms.Kwon dikenakan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan serta melakukan pelayanan progam 40 jam karena laporan kekerasan seksual.
Hakim Oh Tae Kwon yang menyelesaikan kasus tersebut mengatakan, "Terdakwa mengklaim tak ada persetujuan antara pria dan wanita untuk melakukan hubungan seksual. Dalam rekaman audio sebagai bukti, tidak ada kekerasan seperti yang dilaporkan. Rekaman tersebut hanyalah berisi obrolan semata."
"Berdasarkan fakta, pengadilan menyatakan tak ada kekerasan seksual seperti yang dilaporkan terhadap Uhm Tae Woong," imbuh Hakim. Sehubungan dengan tuduhan terhadap terdakwa mengenai rekaman rahasia, tampaknya pengadilan menyatakan terdakwa tak bersalah karena tidak adanya cukup bukti.
Pemilik panti pijat bersamaan dengan Ms.Kwon terhadap kasus prostitusi, blackmail, dan rekaman rahasia telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Denda sebesar 16 juta Won atau sekitar 200 juta Rupiah, dan 80 jam pelayanan masyarakat.
(wk/)