Pihak Polda Metro Jaya mengklaim telah melakukan prosedur yang benar untuk memasukkan Habib Rizieq menjadi DPO.
- Tim WowKeren
- Rabu, 31 Mei 2017 - 13:49 WIB
WowKeren - Kasus percakapan pornografi yang menjerat Habib Rizieq telah memasuki babak baru. Senin (29/5), pihak Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini sebagai tersangka.
Rabu (31/5), pihak kepolisian akhirnya memasukkan Habib Rizieq dalam daftar pencarian orang (DPO). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan jika pihaknya kini tengah membahas terkait langkah hukum selanjutnya.
"Kemudian kasus tersangka Rizieq Syihab perkembangannya Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO ya. DPO hari ini sudah menerbitkan DPO," ujar Argo. "Dan saat ini penyidik sedang melaksanakan rapat di mabes polri dengan divisi hubungan internasional."
Kombes Argo menegaskan jika pihak kepolisian sudah melakukan prosedur yang sesuai untuk memasukkan Habib Rizieq sebagai DPO. Mereka juga sudah mengkoordinasikannya dengan pihak imigrasi.
"Kemarin sudah disampaikan, penyidik setelah mengeluarkan penangkapan, penyidik melakukan lidik ke rumahnya yang bersangkutan apakah ada atu tidak? Setelah itu baru ke imigrasi menanyakan kapan yang bersangkutan keluar dari Indonesia kemudian kapan masuk ke Indonesia. Ternyata 26 April ke luar negeri sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu, makanya penyidik kemarin membuat daftar pencarian orang. Tahapannya sudah dilalui semua," imbuhnya.
Sementara itu, sebelumnya pihak pengacara Habib Rizieq sendiri telah mengatakan jika kliennya akan segera kembali ke Indonesia. Mereka mengklaim kedatangan pentolan FPI ini akan disambut besar-besaran oleh para pendukungnya.
(wk/)