Lyra Virna Ketakutan Terancam Penjara 12 Tahun Karena Kasus Dugaan Fitnah Travel
Selebriti

Lyra diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar jika dia terbukti bersalah.

WowKeren - Lyra Virna dilaporkan ke polisi oleh pemilik agensi travel umroh-haji, Lasty Annisa. Lyra dituduh melakukan fitnah dan pencemaran baik.

Tak dipungkiri, Lyra mengaku takut jika ia sampai masuk penjara 12 tahun ataupun kena denda Rp 12 miliar. Ia cuma bisa berdoa agar masalah tersebut segera bisa diatasi.

"Aku cewek, ada tuntutan 12 tahun penjara dan Rp 12 miliar lumayan. Okelah Rp 12 miliar nggak ini, tapi 12 tahun penjara, keluar-keluar anakku udah lamaran, ya Allah jangan dong, keluar-keluar anak sudah gede-gede," kata Lyra di Jakarta. "Ada ketakutan tapi ya, satu kalimat dia (Fadlan Muhammad) yang bikin aku kuat, sendal jepit kamu saja nggak aku izinin masuk penjara, jadi Bismillah saja."


Fadlan terus memberikan dukungan dan berjanji akan membantu Lyra. "Saya selalu ada di depan dia. Saya akan melindungi dia," tegas Fadlan.

Lyra menambahkan kalau ia belum mendapatkan uang ganti dari pihak travel. "Giro masih kosong, belum diambil dari bank karena warkat aslinya harus dari Bank Indonesia, bank ini bank ini jadi agak sedikit perjalanan, baru bisa diambil Jumat. Tapi orang bank sudah fotoin bahwa keterangan di situ giro ditolak karena dana tidak cukup," katanya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait