Ajukan Rekonsiliasi Rizieq, Polda Ungkap Penyelidikan Tak Bisa Diintervensi
Nasional

Menurut Polda, jika pemerintah sampai memerintahkan kepolisian untuk menghentikan kasus ini justru hal itu tidak tepat.

WowKeren - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan pihaknya akan terus menyelesaikan perkara dugaan pornografi yang menjerat Ketua Front Pembela Islam Rizieq Syihab dan Firza Husein.

"Kami akan jalan terus. Ada ketentuan dalam KUHAP, namanya SP3. Kan ada semua, masuk kategori itu, kami lanjutkan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (22/6).

Menurut Argo, jika pemerintah sampai memerintahkan kepolisian untuk menghentikan kasus ini justru hal itu tidak tepat. Sebab perkara yang dikerjakan tak bisa diintervensi siapapun. "Namanya penyidikan kan nggak bisa diintervensi," ujar Argo.


Terkait dengan upaya rekonsiliasi yang diusulkan kubu Rizieq, Argo pun menanggapinya santai. "Kami tetap maju ya, kami tunggu saja yang bersangkutan pulang," ucap Argo.

Tim pengacara Rizieq meminta Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan surat penghentian perkara yang menyebabkan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga mengusulkan upaya rekonsiliasi untuk penyelesaian kasus ini secara baik-baik.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percakapan syur yang diduga dilakukannya dengan Firza Husein. Selain Rizieq, Firza Husein juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait