Permohonan kewarganegaraan Indonesia Nadine Pascale Kaiser Pudjiastuti telah dikabulkan Presiden sejak...
- Tim WowKeren
- Jumat, 23 Juni 2017 - 14:43 WIB
WowKeren - Kabar menarik datang dari Nadine Pascale Kaiser Pudjiastuti. Putri Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akhirnya dinyatakan resmi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Kamis (22/6), Nadine mengucapkan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di hadapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta. Dalam kesempatan itu ia didampingi oleh ibunya.
Permohonan Nadine menjadi WNI sendiri diketahui telah dikabulkan oleh Presiden Jokowi dengan Keputusan Presiden Nomor 8/PWI Tahun 2017 pada 25 April 2017 lalu. Sedangkan pengucapan sumpah ini merupakan prasyarat bagi semua warga negara asing yang ingin menjadi WNI.
Hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Janji setia itu sendiri harus dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah Presiden memberikan keputusan. Jika tidak maka akan batal secara hukum.
Nadine sendiri diketahui ikut sang ayah, Daniel Kaiser tinggal di Swiss saat orangtuanya bercerai. Namun kini setelah ia dewasa, gadis cantik ini rupanya memutuskan untuk mengikuti kewarganegaraan sang ibu yaitu warga Indonesia.
(wk/)