Berikut nama-nama pejabat negara yang menikmati aliran dana proyek e-KTP seperti yang diungkapkan Jaksa dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto.
- Tim WowKeren
- Jumat, 23 Juni 2017 - 15:57 WIB
WowKeren - Sejumlah nama-nama besar yang berasal dari pejabat negara kembali disebut dalam sidang tuntutan kasus korupsi e-KTP. Adapaun nama besar yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berasa dari anggota DPR RI, Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI.
Jaksa mengatakan terdakwa Irwan dan Sugiharto tidak hanya menguntungkan diri sendiri namun juga menguntungkan pihak lain. Uang tersebut berasal dari pengusaha rekanan di Kemendagri Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Adapun pejabat negara yang menikmati aliran dana proyek e-KTP seperti yang diungkapkan Jaksa dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto adalah:
- Anas Urbaningrum sejumlah USD 500ribu. Pemberian tersebut merupakan kelanjutan dari pemberian yang telah dilakukan pada bulan April 2010 sejumlah USD 2juta. Lalu, pada bulan Oktober 2010 Andi Narogong kembali memberikan uang sejumlah USD 3 juta kepada Anas.
- Arief Wibowo selaku anggota Komisi II DPR RI sejumlah USD 100 ribu.
- Chaeruman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR RI sejumlah USD 550 ribu.
- Ganjar Pranowo selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI sejumlah USD 500 ribu.
- Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah USD 100 juta.
- Mustoko Weni selaku anggota Komisi II DPR RI sejumlah USD 400 ribu.
- Ignatius Mulyono selaku anggota Komisi II DPR RI sejumlah USD 400 ribu.
- Taufik Effendi selaku anggota Komisi II DPR RI sejumlah USD 50 ribu.
- Teguh Djuwarno selaku wakil ketua anggota Komisi II DPR RI sejumlah USD 100 ribu.
- Melcias Markus Mekeng sejumlah USD 1.4 juta.
- Olly Dondokambey sejumlah USD 1,2 juta.
- Tamsil Lindrung sejumlah USD 700 ribu.
- Mirwan Amir sejumlah USD 1,2 juta.
- Sejumlah anggota DPR RI melalui Arief Wibowo pada saat menjelang reses tanggal 23 Oktober 2010 dengan perincian sebagai berikut:
- Untuk Ketua Komisi II DPR RI sejumlah USD 30 ribu.
- Untuk wakil ketua Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah USD 20 ribu.
- Untuk Kapoksu masing-masing sejumlah USD 15 ribu.
- Anggota Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah antara USD 5.000 sampai dengan USD 10.000.