Perppu Ormas Diterapkan, Status Badan Hukum HTI Resmi Dicabut
Nasional

Pencabutan status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui...

WowKeren - Penutupan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah menjadi wacana yang ramai dibahas belakangan ini. Pro-kontra dan berbagai pendapat bermunculan terkait rencana pemerintah Indonesia tersebut.

Rabu (19/7), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengumumkan pencabutan status badan hukum HTI. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut," ujar Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris dalam konferensi pers yang digelar di Kemenkumham, Jakarta.


Pencabutan itu sendiri diputuskan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI. Kemenkumham menegaskan jika pihaknya memiliki kewenangan yang legal untuk melakukan hal ini terutama untuk ormas yang dinilai tidak sesuai.

"Khususnya yang berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia," imbuhnya.

Sementara itu, HTI sendiri sebelumnya telah mengajukan Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai ada sejumlah pasal karet dalam peraturan baru tersebut.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!