Simak tanggapan Presiden Jokowi terkait pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia.
- Tim WowKeren
- Rabu, 19 Juli 2017 - 12:47 WIB
WowKeren - Rabu (19/6), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya mengumumkan pencabutan status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017.
Pembubaran tersebut tak pelak langsung menuai pro-kontra. Meski begitu, Presiden Joko Widodo menegaskan jika hal tersebut sebenarnya telah dikaji sejak lama.
"Ya kan sudah disampaikan bahwa pemerintah, mengkaji lama, telah mengamati lama, dan juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama, dari masyarakat, ya keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini," jelasnya.
Meski begitu saat ditanya apakah ada kemungkinan pemerintah membubarkan ormas lainnya, Jokowi tampaknya enggan berkomentar. "Kita berbicara satu-satu," imbuh Jokowi.
Sementara itu, HTI sendiri dibubarkan lantaran dinilai sebagai organisasi masyarakat yang tidak sesuai dengan nilai Pancasila. Pencabutan status badan hukum tersebut dilakukan atas kewenangan yang dimiliki Kemenkumham.
"Bahwa untuk merawat eksistensi pancasila sebagai ideologi, UUD 1945 dan keutuhan NKRI maka mengacu pada ketentuan Perppu nomor 2 tahun 2017, terhadap status badan hukum perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia dicabut dengan surat keputusan menteri hukum dan HAM RI nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Haris.
(wk/)