Empat Fraksi Walkout, DPR Sahkan 5 Isu Krusial UU Pemilu
Nasional

Berikut lima isu krusial UU Pemilu, termasuk presidential threshold yang akhirnya disahkan DPR.

WowKeren - Sidang paripurna RUU Pemilu digelar Kamis (20/7). Meski sempat diwarnai aksi walkout dari empat fraksi (Demokrat, Gerindra, PKS dan PAN) sidang tersebut akhirnya mengesahkan 5 isu krusial di UU Pemilu sebagai acuan pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang.

Sidang itu sendiri berlangsung hingga lewat malam. Sedangkan lima isu yang disahkan adalah tentang ambang batas presidential (presidential threshold), ambang batas parlemen, alokasi kursi anggota DPR per daerah pemilihan, metode konversi suara pemilu legislatif dan sistem pemilu.

Berdasarkan hasil sidang diputuskan, jika presidential threshold atau ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan presiden atau wakil presiden adalah 20-25 persen. Artinya parpol atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen jumlah kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.


Sedangkan Parliamentary thresholdnya sebesar 4 persen. Parpol minimal harus mendapatkan empat persen untuk kadernya agar bisa duduk sebagai anggota dewan.

Sistem pemilu dilakukan dengan terbuka. Sementara alokasi kursi per dapil berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 8/2012 disebutkan jumlah kursi di setiap dapil anggota DPR paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi. Metode konversi dilakukan dengan Sainte Lague Murni, yaitu penghitungan suara proposional tanpa membedakan dan tidak memihak partai besar atau kecil.

Sementara itu, setelah keempat fraksi tersebut memutuskan untuk walkout, maka yanng tersisa adalah partai pendukung pemerintah dan Fahri Hamzah. Mereka mendukung opsi A yang isinya termasuk presidential threshold 20 persen.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait