HTI Dibubarkan, Dosen Universitas yang Terlibat Akan Dikeluarkan
Nasional

Ini yang dilakukan pemerintah terhadap tenaga pengajar di universitas yang terlibat HTI.

WowKeren - Beberapa waktu lalu Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Indonesia mengumumkan pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Langkah tersebut diambil lantaran organisasi masyarakat itu dinilai telah menyimpang dari nilai Pancasila dan UUD 45.

Kini setelah resmi dibubarkan, pemerintah mulai menjalankan langkah selanjutnya terutama untuk anggota HTI di lingkungan kampus. Seperti diketahui banyak anggota HTI yang berstatus mahasiswa, dosen atau karyawan di universitas.

Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi Muhammad Natsir mengatakan akan mengeluarkan tenaga pendidik atau dosen di universitas negeri yang kedapatan terlibat dengan HTI. Sanksi tegas juga akan diberikan pada dosen universitas swasta.


"Ada dua pilihan. Silahkan dia keluar dari HTI, tidak ikut kegiatan HTI, dan bergabung dalam pemerintah sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Atau dia tetap di HTI, namun dikeluarkan sebagai ASN," jelasnya.

Lebih lanjut, Natsir juga mengungkap jika pihaknya tengah mengkaji dan menggodok sanksi kepada universitas swasta yang dinilai kurang tegas melarang HTI. "Regulasi masih saya susun. Nanti regulasi dan sanksi melalui kopertis," imbuhnya.

Sementara itu, pembubaran HTI sendiri merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017. Sejak diumumkan beberapa waktu lalu kebijakan tersebut menuai pro-kontra dari sejumlah kalangan.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!