Ini sosok penyuap yang disebut Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar dengan inisial 'Ahok'.
- Tim WowKeren
- Senin, 31 Juli 2017 - 14:55 WIB
WowKeren - Persidangan kasus suap Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar digelar Senin (31/7). Dalam proses peradilan itu terungkap jika Patrialis ternyata menyebut penyuapnya, Basuki Hariman dengan nama "Ahok".
Hal itu diketahui dari rekaman pembicaraan antara Patrialis dan Komaludin yang diputar oleh pihak KPK. "Sekalian antum mau, Ahok, Ahok mau ngobrol gak?," ujar Patrialis.
Kamaludin sendiri juga membenarkan jika "Ahok" yang dimaksud adalah Basuki Hariman. "Ahok itu Pak Basuki maksudnya. Kami ada rencana main golf di Royal. Pak Patrialis mengingatkan, kalau bisa Pak Basuki bisa gabung, ngobrol-ngobrol," jelasnya.
Patrialis sendiri menjadi tersangka usai diduga menerima suap dari pengusaha impor daging tersebut. Mantan Hakim Konstitusi itu disebut menerima USD 70000, Rp 4 juta dan dijanjikan uang Rp 2 miliar.
Pihak Jaksa mengatakan jika uang tersebut digunakan untuk membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Patrialis dijerat dengan pasal 12 huruf c atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(wk/)