Diduga Kerap Menyebarkan Ujaran Kebencian di Medsos, Jonru Ginting Dilaporkan ke Polisi
Nasional

Inilah alasan mengapa Jonru Ginting dilaporkan polisi oleh seorang pengacara.

WowKeren - Pemilik akun media sosial Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8). Dia dilaporkan oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian.

Muannas mengatakan, alasan melaporkan Jonru ke polisi agar tidak ada lagi penyebaran ujaran kebencian di media sosial. Sehingga, ia berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporan tersebut.

Muannas menilai, postingan yang diunggah Jonru sejak Maret 2017 sering berpotensi memecah belah bangsa Indonesia. "Ini berbahaya kalau ini dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba di tengah masyarakat," ucap dia, sebagaimana dilansir dari Kompas (01/09).


Muannas lantas mencontohkan, salah satu postingan Jonru yang bernada provokatif. "Termasuk soal tuduhan sepihak soal tidak jelasnya asal-usul presiden serta tuduhan adanya sogokan uang kepada Nahdatul Ulama sebesar Rp 1,5 triliun dalam Perppu Ormas," kata Muannas.

Laporan tersebut sudah diterima polisi dalam nomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sendiri telah membenarkan laporan tersebut. Arga mengatakan, hingga kini pihaknya masih memeriksa lebih lanjut terkait laporan itu.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait