Gugatan perceraian yang dilayangkan Yuni Indriyati untuk Donny Kesuma akhirnya dikabulkan Majelis Hakim.
- Tim WowKeren
- Senin, 09 Oktober 2017 - 12:23 WIB
WowKeren - Majelis Hakim di Pengadilan Agama Bekasi akhirnya mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan Yuni Indriyati kepada Donny Kesuma. Tepat pada Senin (9/10), rumah tangga yang telah dibina sejak 18 tahun lalu ini resmi kandas.
"Mengabulkan gugatan penggugat sebagian," ujar Arief Komarudin, Ketua Majelis Hakim PA Bekasi Kota, Senin (9/10) dilansir Tabloid Bintang. "Dua, menjatuhkan talak bain sugra untuk tergugat Donny Kesuma kepada Yuni Indriyati."
Hak asuh ketiga anak mereka jatuh ke tangan Yuni. Namun, pihak Yuni memberikan kebebasan kepada aktor kelahiran Bandung 49 tahun lalu itu bila ingin bertemu anak-anaknya untuk melaksanakan kewajiban sebagai seorang ayah.
"Menetapkan penggugat sebagai pemegang hak mengasuh dan memelihara ketiga anak mereka," lanjut Arief Komarudin. "Dengan memberi kebebasan kepada tergugat untuk sewaktu-waktu bertemu untuk melaksanakan kewajiban dan melakukan hal hal lain sebagai ayah kandungnya demi kepentingan psikis anak."
Sayangnya, Donny Kesuma lagi-lagi absen dalam sidang putusan kali ini. Ya, Donny hanya memilih muncul satu kali dalam sidang beragendakan mediasi pada 12 Juni lalu. Sementara itu, pihak Yuni ditemani oleh ibu kandung, beberapa kerabat, serta kuasa hukumnya.
Seperti diketahui, Yuni Indriyati melayangkan gugatan cerai pada 4 Mei 2017. Penyebab kandasnya rumah tangga ini tak lain lantaran Donny Kesuma disebut telah berselingkuh dengan seorang wanita bernama Wina Wihana.
(wk/)