Kuasa hukum RCTI mengumumkan bahwa pihaknya memenangkan gugatan melawan SinemArt. Simak pernyataannya berikut ini...
- Tim WowKeren
- Rabu, 18 Oktober 2017 - 09:52 WIB
WowKeren - Kabar terbaru datang dari perseteruan antara PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Sinemart Indonesia. RCTI dikabarkan memenangkan gugatan melawan SinemArt atas tuduhan wanprestasi.
Baru-baru ini Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan untuk tidak mengabulkan keberatan yang diajukan SinemArt. SinemArt memang mengajukan keberatan terhadap putusan verstek gugatan RCTI pada 16 Maret lalu.
Kini, RCTI dinyatakan memenangkan kasus ini sehingga menguatkan putusan yang diumumkan pada 16 Maret 2017. "Iya (RCTI) menang, putusan kemarin menguatkan putusan sebelumnya yang bulan Maret," ujar Kuasa Hukum RCTI Andi Simangunsong, pada Selasa (17/10), seperti dilansir Okezone.
"Tidak ada lagi perdebatan mengenai ketidakhadiran para pihak terkait putusan ini," ungkapnya. "Karena jelas di perkara ini pihak SinemArt hadir."
Dengan ini, maka SinemArt dihukum melakukan sejumlah tuntutan yang dilayangkan oleh RCTI. Salah satunya adalah membayar ganti rugi kepada RCTI senilai Rp 2,64 triliun.
Dalam putusan No. 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT., Leo Sutanto dan Sinemart diminta membatalkan penjualan saham Sinemart Indonesia kepada PT Indonesia Entertainment Group. Selain itu SinemArt juga harus membayar ganti rugi serta meminta maaf pada RCTI di halaman depan 9 surat kabar nasional.
(wk/)