Intip penjelasan soal alasan RCTI meminta surat eksekusi dari pengadilan.
- Tim WowKeren
- Rabu, 25 Oktober 2017 - 07:25 WIB
WowKeren - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya memenangkan RCTI dalam gugatan wanprestasi kepada PT SinemArt Indonesia. Terkait hal tersebut, SinemArt dijatuhi denda ganti rugi sebesar Rp 2,6 triliun serta membuat permintaan maaf resmi lewat iklan di 9 surat kabar nasional.
Namun, putusan tersebut rupanya masih membuat RCTI merasa khawatir jika SinemArt tak mematuhi hukum. Dilansir Tabloid Bintang, RCTI telah mengajukan surat permohonan eksekusi ke pengadilan.
"Kami sudah mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Kalau Pak Leo mau bayar ya sudah permohonan eksekusi ke pengadilan kami cabut. Tapi kalau enggak, ya tetap jalan terus," ujar kuasa hukum RCTI, Andi Simangunsong.
Di sisi lain, pihak SinemArt sendiri masih menilai jika putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pasalnya hingga saat ini, mereka masih bisa melakukan upaya hukum lain untuk mengoreksi kembali putusan pengadilan yang dinilai SinemArt janggal karena keputusan sepihak.
"Putusan itu belum inkrah. Ketika diputus kemarin (16 Oktober),kami punya waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Tidak ada hak untuk mensomasi," ujar kuasa hukum SinemArt, Harry Ponto.
(wk/)