Dituntut RCTI Ganti Rugi Rp 2,6 T dan Rilis Permintaan Maaf, SinemArt Resmi Ajukan Banding
TV

Simak kelanjutan kasus RCTI dengan SinemArt yang masih terus berlanjut.

WowKeren - Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memenangkan gugatan RCTI terhadap SinemArt pada 16 Oktober lalu. Menanggapi hal itu, gugatan keberatan (verzet) yang diajukan pihak SinemArt telah ditolak oleh Majelis Hakim.

Pihak PT SinemArt Indonesia akhirnya resmi mengajukan banding atas gugatan RCTI yang telah diputuskan. Diakui Leo Sutanto, pihaknya sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 26 Oktober.

"Gugatan perlawanan saya dan SinemArt sudah diajukan ke pengadilan," ungkap Leo Sutanto dilansir Tabloid Bintang, Sabtu (28/10). Produser SinemArt ini selanjutnya memilih untuk fokus dengan pekerjaan.


"Saya konsen dan fokus di pekerjaan saya saja," ungkap Leo Sutanto. "Perkara itu sudah ditangani pengacara," imbuhnya.

Pihak SinemArt menilai putusan Pengadilan Jakarta Barat yang telah mengabulkan gugatan RCTI dinilai janggal. Pasalnya, RCTI mengirimkan surat panggilan pengadilan ke alamat yang salah, mengabaikann perjanjian kontrak, saksi tidak valid, dan lain sebagainya.

Sementara itu, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT (Putusan PN Jakarta Barat No. 9/2017) yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht)., Leo Sutanto dan PT SinemArt Indonesia telah dihukum pada intinya antara lain membayar ganti rugi senilai Rp 2,6 triliun. Di samping itu, SinemArt juga harus merilis iklan permintaan maaf yang diterbitkan dalam sembilan surat kabar.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!