Perpanjangan Izin Ditolak Pemprov DKI Jakarta, Ini yang Akan Dilakukan Alexis
Nasional

Sesuai dengan janjinya, Anies Baswedan berhasil menutup hotel Alexis dengan menolak perpanjangan izin. Lantas bagaimana respon Alexis?

WowKeren - Hotel Alexis resmi ditutup karena perpanjangan izin ditolak oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Izin hotel yang disebut sebagai surga dunia ini memang habis masanya di akhir bulan Oktober ini.

Bukan tanpa dasar, penolakan izin tersebut disebabkan oleh adanya laporan dari warga maupun media massa terkait adanya dugaan praktik prositusi di Alexis. Hal tersebut yang kemudian menjadi alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menutup hotel tersebut.

"Kita tegas, kita tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi," ujar Anies di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (30/10). "Dan kita mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan-pemberitaan."

Melalui penolakan izin perpanjangan, maka secara langsung Alexis tak bisa beroperasi secara legal atau dengan kata lain ditutup. Penutupan Alexis juga diperkuat melalui surat yang telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Jumat (27/10). Surat tersebut menyatakan belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha pariwisata Alexis.

"Maka tidak bisa lagi melakukan kegiatan di situ. (Izinnya) sudah habis, (tidak bisa beroperasi) per dikeluarkan," lanjut Anies. "Suratnya sudah keluar hari Jumat kemarin, per 27 (Oktober)."

Sementara itu, pihak Alexis melalui Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita dan Mochamad Fadjri menjelaskan bahwa hotel Alexis memang sudah ditutup per tanggal 31 Oktober 2017. Namun, pihaknya masih menyelidiki penyebab izinnya tak dapat diperpanjang. Pasalnya, selama ini Alexis tidak melakukan pelanggaran.


"Perlu digarisbawahi bahwa tidak ada pelanggaran dalam bentuk apa pun," tegas Lina dalam jumpa pers di Hotel Alexis, Jalan RE Martadinata No. 1, Jakarta Utara, Selasa (31/10). "Kami sudah melakukan prosedur administrasi dan sebenarnya harusnya bisa diproses seperti tahun sebelumnya."

Selain itu, menurut Fadjri, perpanjangan izin hotel telah diproses sejak Juli lalu ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTPS) melalui sistem online. Akan tetapi, sampai sekarang tak ada tindak lanjut sesuai prosedur dari PTSP.

"Namun sampai dengan saat ini belum ada (kelanjutan). Prosedurnya kita lakukan permohonan, pemeriksaan berkas PTPS, ketiga peninjauan lokasi atau survei," kata Fadjri. "Nah, yang kami tahu di Alexis ini belum ada survei."

Selanjutnya, Lina mengatakan bahwa pihak Alexis nantinya akan melakukan audiensi dengan Pemprov DKI Jakarta. Audensi dilakukan untuk memperjelas masalah dan mengharapkan agar Alexis dapat kembali beroperasi.

"Kami akan melakukan audiensi dengan Pemprov DKI Jakarta supaya kita sama-sama cari solusi. Karena seperti yang saya tegaskan, ini belum dapat diproses, bukan dicabut," ujar Lina. "Kami mau menanyakan belum dapat diproses karena hal apa, kemudian bagaimana untuk dapat diproses, kami akan menyesuaikan supaya semua berjalan."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait