Putri Aisyah Minta Deposito Rp 5 Miliar Saat Ceraikan Ustadz Al Habsyi, Dikabulkan?
Selebriti

Benarkah Putri Aisyah meminta nafkah cerai dengan jumlah yang fantastis pada Ustadz Al Habsyi?

WowKeren - Ikatan pernikahan diantara Ustadz Ahmad Al Habsyi dan Putri Aisyah telah resmi berakhir. Pada Rabu (15/11), Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur mengabulkan gugatan cerai Putri Aisyah terhadap Al Habsyi.

Majelis Hakim rupanya menerima bukti bahwa Al Habsyi telah menikah siri dengan seorang wanita bernama Yuyun Wahyuni. Meski pihak Al Habsyi acapkali membantahnya, namun Majelis Hakim tampaknya memutuskan untuk mengabulkan gugatan cerai Putri Aisyah.

Terkait perceraian tersebut, Putri dikabarkan meminta nafkah dengan jumlah yang cukup fantastis pada Al Habsyi. Menurut kabar yang beredar, Putri meminta nafkah mut'ah sebesar Rp 500 juta.

Bukan hanya itu, Putri juga meminta deposito sebesar Rp 5 miliar untuk membiayai kehidupan anak mereka. Lantas, apakah Majelis Hakim mengabulkan permohonan Putri ini?


Kuasa hukum Putri Aisyah, Vidi Galenso Syarief, mengungkapkan bahwa Majelis Hakim ternyata tak mengabulkan seluruh tuntutan kliennya ini. Keputusan ini diambil karena menyesuaikan dengan kemampuan pihak yang bersangkutan.

"Nafkah ada putusan sendiri," ujar Vidi Galenso Syarief di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (15/11). "Tapi menurut hukum Islam itu ada yang dikabulkan dan ada yang disesuaikan dengan kemampuan."

Meski begitu, Vidi mengungkapkan bahwa tuntutan Putri ini akhirnya dikabulkan sebagian. "Jadi diputuskan sebagian," tambahnya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!