Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Alasan Lyra Virna Tak Ditahan
Selebriti

Kuasa hukum Lyra Virna, Razman Arif Nasution, membeberkan alasan kliennya tak ditahan meski berstatus tersangka.

WowKeren - Lyra Virna telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap agen travel umrah dan haji, ADA Tour. Artis berusia 37 tahun itu akhirnya memenuhi panggilan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2018).

Lyra datang dengan didampingi oleh sang suami, Fadlan Muhammad, dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution. Selama hampir empat jam diperiksa, Lyra dicecar 35 pertanyaan tentang unggahannya di Instagram yang menjadi penyebab pihak travel membuat laporan.

Dalam kasus ini, Lyra tidak sampai ditahan oleh penyidik. "Pertama saya mengucapkan terima kasih bahwa penyidik tidak sampai melakukan proses penahanan, meskipun sebenarnya dalam Pasal yang disangkakan itu cuma empat tahun ya. Jadi saya untuk yang ini appreciate ya, kita fair ya," kata Razman kepada WowKeren.


Razman membeberkan penyebab kliennya tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. "Kita tidak tahu itu urusan penyidik karena itu hak wewenang penuh dari penyidik. Dari KUHP itu dapat ditahan, tapi kan ini di bawah lima tahun, karena Pasal 3 hanya empat tahun," tutur Razman.

Sementara itu, Lyra mengaku kini keadaannya baik-baik saja meski berstatus sebagai tersangka. "Alhamdulillah segala puji bagi Allah atas semua keadaan baik ataupun buruk pun buruk Insya Allah," katanya. Di samping itu, ia menganggap kasus yang menimpanya kali ini sebagai pelajaran.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait