Simak reaksi kuasa hukum Lyra Virna setelah bos ADA Tour juga ditetapkan sebagai tersangka...
- Tim WowKeren
- Jumat, 23 Maret 2018 - 08:56 WIB
WowKeren - Perseteruan antara Lyra Virna dan pemilik ADA Tour, Lasty Annisa semakin memanas. Beberapa waktu lalu Lyra sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Lasty. Namun sekarang status serupa juga diberikan kepada Lasty.
Polda Metro Jaya sudah menetapkan Lasty sebagai tersangka kasus atas dugaan penipuan dan penggelapan dana sejak Maret 2018 lalu. "Iya betul, yang bersangkutan (Lasty) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sudah sejak awal Maret 2018," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta dilansir Detik, Kamis (22/3).
Lasty diduga melanggar diduga melanggar pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379 A KUHP. Menanggapi peningkatan status Lasty ini, Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Lyra "berapi-api". Razman yakin bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.
"Ayo sekarang kami mau lihat, siapa yang duluan pakai baju oranye, anda atau klien kami," tegas Razman saat ditemui Kamis (22/3). "Mari kita buktikan, siapa yang merampok, siapa yang menipu, siapa yang penista, siapa yang menzalimi."
(wk/)