Apa saja program acara TransTV yang mendapat teguran dari KPI Pusat? Simak juga isi tegurannya.
- Tim WowKeren
- Selasa, 10 April 2018 - 15:02 WIB
WowKeren - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan "surat cinta" untuk "Brownis" karena membahas isu transgender. Program acara tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Dilansir dari laman resmi KPI Pusat, "Brownis" ditegur KPI Pusat karena membahas isu transgender sebanyak tiga kali dalam penayangannya. Tayangan pertama pada tanggal 28 Maret 2018 pukul 19.00 WIB, tanggal 29 Maret 2018 pukul 18.52 WIB, dan "Brownis Siang" tanggal 2 April 2018 pukul 13.31 WIB.
Selain "Brownis", ternyata ada dua program acara TransTV yang juga mendapat teguran tertulis, antara lain "Rumpi No Secre" dan "Pagi-Pagi Pasti Happy". "Rumpi" memuat isu transgender pada tanggal 21 Maret 2018 pukul 16.42 WIB dan tanggal 26 Maret 2018 pukul 16.28 WIB, sedangkan "P3H" pada tanggal 27 Maret 2018 pukul 09.24 dan tanggal 29 Maret 2018 pukul 08.41 WIB.
"Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak, dan perlindungan kepada orang dengan identitas gender tertentu," tulis KPI Pusat.
"KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 15 Ayat (1) huruf b serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 17 Ayat (2) huruf b," tambah KPI Pusat.
KPI Pusat berharap agar program acara TransTV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan acaranya. Selain itu, teguran tertulis ini juga diharapkan agar menjadi perhatian dan dipatuhi.
(wk/)