Usai Bebas Bersyarat, Salman Khan Kembali Lagi ke Pengadilan
AFP
Selebriti

Pengadilan dijadwalkan mendengar permohonan pengacara Salman untuk menangguhkan gugatan terhadap aktor tersebut.

WowKeren - Awal bulan lalu, Salman Khan sukses mengejutkan publik saat dinyatakan bersalah oleh pengadilan kota Jodhpur, negara bagian Rajasthan karena membunuh hewan dilindungi di India, antelope. Pengadilan menyatakan bahwa sang aktor dan sejumlah rekannya telah membunuh satwa langka tersebut dalam perburuan pada 1 Oktober 1998 silam dengan menggunakan senjata api. Atas kasus tersebut, aktor berusia 52 tahun ini pun dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara.

Namun aktor Bollywood ini akhirnya dibebaskan secara bersyarat setelah dijebloskan ke dalam penjara selama dua hari. Salman sendiri dibebaskan bersyarat dengan uang jaminan sebesar 50 ribu Rupee (sekitar Rp 10,6 juta) dan tanggungan 25 ribu Rupee (sekitar Rp 5,3 juta) dari dua penjamin. Kabar bebasnya Salman pun langsung disambut suka cita penggemarnya.

Saat itu, kuasa hukum Salman juga mengatakan bahwa sang aktor dilarang bepergian ke luar India tanpa izin pengadilan sebagai syarat untuk jaminan. Ia juga harus kembali menghadap pengadilan.

Sesuai hukum, akhirnya Salman pun kembali ke pengadilan Jodhpur pada Senin (7/5). Pengadilan dijadwalkan mendengar permohonan pengacara Salman untuk menangguhkan gugatan terhadap kliennya. Belum jelas apakah ia akan menolak atau menerima hukuman tersebut.


Namun aktor "Race 3" itu masih terus menampik bahwa dirinya bersalah karena telah membunuh hewan langka. Ia justru menuding Departemen Kehutanan Rajasthan telah memfitnahnya menembak dan membunuh dua binatang itu.

Menurut kuasa hukumnya, HM Saraswat, kedua antelope tersebut mati secara wajar, bukan karena dibunuh olehnya dengan menggunakan senjata api.

Meski demikian, saksi menyebut mereka melihat Salman melakukannya. Ia pun dinyatakan bersalah meski kasusnya sudah berusia 20 tahun, sementara empat rekannya yang lain yakni Saif Ali Khan, Sonali Bendre, Neelam dan Tabu justru dibebaskan .

Mantan kekasih Katrina Kaif ini dijatuhi hukuman berdasarkan pasal 51 Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar. Sementara rekan-rekannya yang lain mendapatkan tuntutan pasal 51 dan 149 KUHP India. Maksimal hukuman berdasarkan pasal tersebut adalah 6 tahun penjara.

Di sisi lain, ini bukan pertama kalinya Salman berurusan dengan hukum. Aktor kondang ini pernah disebut menabrak seorang tunawisma pada tahun 2002 silam. Ia juga dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan dihukum lima tahun penjara, namun ia berhasil banding dan Pengadilan Tinggi memutuskan sang aktor untuk dibebaskan.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel