Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan, Fariz RM: Saya Menyesal
WowKeren/Fernando
Selebriti

Musisi senior itu menyesali perbuatannya dan meminta masyarakat untuk tidak mencontohnya.

WowKeren - Minggu, 26 Agustus, Polres Jakarta Utara menggelar konferensi Pers terkait penangkapan tersangka narkoba Bernisial DN, AH dan FRM. FRM merupakan artis sekaligus musisi senior Indonesia, Fariz RM. Kombes Pol. Argo Yuwono yang ditemani Kapolres Jakarta Utara Reza Arief menjelaskan kronolgi penangkapan ketiga tersangka tersebut.

"Berdasar laporan masyarakat, ada penyalahgunaan narkotika. Kemudian Polres Jakarta Utara membentuk tim dan melakukan penyidikan," kata Argo. "Setelah dilakukan penyidikan, kami mendapati TKP 1 bilangan Koja berupa sebuah rumah di kawasan Koja, Jakarta Utara. Disana kita mendapatkan tersangka DN," lanjut Argo.

"Penyidik mengembangkan kembali, dan kita mendapatkan di TKP 2 daerah Koja," lanjut Argo. "Tersangka AH beserta alat bukti timbangan dan bong. Mengembangkan kembali ke TKP 3 di daerah Tangerang Selatan, dan kita mendapatkan tersangka F dimana terdapat dalam saku belakang dan depan sebelah kiri. 0,5 dan 0,4 gram," jelas Argo.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Fariz RM serta kedua rekannya ditangkap Jumat, 24 Agustus lalu karena kedapatan memakai narkoba. Meraka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.


Fariz RM mengaku menyesal kembali menggunakan narkoba. Saat konferensi pers dilakukan Polres Jakarta Utara, Fariz RM mengungkapkan penyesalannya. "Jangan mengikuti apa yg saya lakukan. Saya menyesal," kata Fariz RM.

Ini bukan kali pertama Fariz RM ditangkap polisi karena narkoba. Sebelumnya, dia pernah terkena kasus narkoba pada tahun 2007 dan 2015. Motifnya kali ini adalah untuk menambah daya tahan tubuh agar berstamina saat manggung.

Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM di tahun 2005, Syafri Noer sangat menyayangkan perkara narkoba kembali harus dialami oleh mantan kliennya. Menurut Syafri Noer, seharusnya Fariz RM tidak lagi mengkonsumsi obat-obatan terlarang apabila permohonan rehabnya dikabulkan pada perkara sebelumnya. Menjebloskan Fariz RM ke penjara juga bukanlah keputusan yang tepat. Pasalnya, menurut Syafri Noer seorang pecandu seharusnya bisa mendapatkan rehabilitasi daripada dipenjara.

"Dalam persoalan ini, sampai ini terjadi kan sudah kali yang ketiga. Pada kali kedua, kami sudah mengajukan rehab. Sudah dikabulkan oleh Polres Jaksel tapi tetap pada perkara dilimpahkan untuk ditahan, sampai pengadilan pun gitu," kata Syafri Noer (25/8). "Itu kan tidak tepat, untuk seorang pecandu itu harusnya direhab, bagaimana mungkin pecandu tidak direhab," jelasnya.

(wk/dian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru