Artis Ini Masih Sembunyikan Bukti Untuk Hukum Elvy Sukaesih
Instagram
Selebriti

Saat ini Mega Makcik mengajukan gugatan tuntutan Rp 2,5 miliar kepada Elvy Sukaesih.

WowKeren - Diva dangdut Indonesia, Elvy Sukaesih masih harus bersabar karena gugatan kerugian sebesar Rp 2,5 miliar yang diajukan oleh artis Singapura, Mega Makcik. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mega Makcik disebutnya mangkir dari kewajiban membayar royalti atas lagu "Lengket".

Untuk membuktikan bahwa gugatannya itu bukan sensasi belaka, Mega Makcik mengaku memiliki bukti jika Elvy Sukaesih tidak melakukan kewajiban royalti tersebut. Namun Mega Makcik mengungkapkan jika saat ini belum waktunya untuk membeberkan bukti tersebut untuk menunjukkan kebenaran.

"Oh kalau bukti belum saatnya saya munculkan," kata Mega Makcik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 Agustus.

Mega Makcik menjelaskan jika sebenarnya dia menginginkan perdamaian dengan Elvy Sukaesih, tapi juga ingin agar kerugian materil dan immaterial yang dialaminya bisa digantikan. "Ya damai, ya uang kembali. Jadi dua-duanya. Ngapain damai tapi nggak ada solusi," kata kuasa hukum Mega Makcik, Gus Bejo yang berada disampingnya.

Sementara itu, Elvy Sukaesih tidak menghadiri sidang yang digelar Senin, 27 Agustus tersebut dengan alasan jadwal bekerjanya yang padat. Sidang kedua dengan agenda mediasi akan digelar 12 September mendatang.


Sementara itu, kuasa hukum Elvy Sukaesih, Sugiono, menyebutkan pendapat kliennya yang merasa tidak bersalah. "Umi (Elvy Sukaesih) sendiri prinsipnya sama, tapi ada perbedaan persepsi saja," ungkap Sugiono.

Tidak menghadiri sidang pertama, Sugiono mengatakan jika pihak Elvy Sukaesih masih belum menentukan langkah selanjutnya. "Saya belum tahu," ungkap Sugiono singkat. "Pokoknya dia (Elvy) menyerahkan semua ke saya," lanjutnya.

Kasus tuntutan kerugian ini bermula saat Mega Makcik merasa Elvy Sukaesih telah merilis lagi miliknya tanpa memberikan bayaran royalti kepadanya.

Dalam gugatan yang dibuat, Mega Makecik juga menuntut rumah Elvy untuk disita. Hal tersebut dianggap wajar oleh Gus Bejo lantaran kliennya disebut memiliki hak untuk menuntut apapun usai merasa dirugikan oleh Elvy.

"Ada beberapa yang saya tuangkan, kerugian yang ada bukti suratnya dan ada beberapa kerugian yang tidak ada bukti. Jadi tuntutan sekitar Rp 2,5 miliar. Saya juga mengajukan sita rumah dalam gugatan saya ini," ujar Gus Bejo. "Seseorang yang merasa haknya itu dirugikan, dia bisa menuntut berapa aja di dalam tuntutannya."

(wk/dian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru