Tepati Janji Kampanye, Anies Baswedan Cabut Izin Pembangunan Pulau Reklamasi
Instagram/aniesbaswedan
Nasional

Anies mengaku siap menghadapi gugatan terkait keputusannya untuk mencabut izin pembangunan pulau reklamasi yang lama menjadi sengketa ini.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta saat ini, Anies Baswedan, baru saja mengumumkan pencabutan izin reklamasi Teluk Jakarta. Keputusan besar ini diambil Anies setelah Badan Pengelolaan Reklamasi mengadakan kajian lebih lanjut terkait izin pembangunan di beberapa pulau reklamasi.

Anies menegaskan bahwa pihak Pemprov sudah selesai mengerjakan surat pencabutan terkait izin pembangunan pulau-pulau reklamasi ini. Anies menyatakan bahwa pengelola tidak melakukan kewajibannya, untuk itu izin pembangunan mereka dicabut.

"Ini yang sudah selesai kami kerjakan. Isinya berupa pergub dan juga surat pencabutan," ujar Anies dilansir Detik pada Rabu (26/9)."Terbukti tidak melakukan kewajibannya, maka izinnya dicabut. Jadi pencabutannya bukan selera satu atau dua orang, tapi karena badan telah melakukan verifikasi.".

Anies juga menegaskan bahwa kegiatan reklamasi yang ada di Jakarta telah dihentikan. "Gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta bisa saya umumkan hari ini bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan," sambung Anies.


Pencabutan izin pembangunan pulau reklamasi ini dilakukan sebagai salah satu perwujudan dari janji kampanye yang pernah disampaikan Anies. Pada saat itu, ia berlaga dalam Pemilihan Gubernur DKI pada tahun 2017.

Memutuskan untuk mencabut izin pembangunan pada 13 pulau-pulau reklamasi ini, Anies menyatakan siap menghadapi gugatan yang mungkin dilayangkan. "Setiap warga negara mempunyai hak. Kami siap hadapi gugatan," tegas Anies.

Sengketa terkait pencabutan pulau reklamasi ini sudah ada dan beredar sejak lama. Anies sendiri sudah sempat melakukan penyegelan terhadap proyek pembagunan pulau reklamasi pada 7 Juni 2018 lalu. Pada saat itu, ia menyegel 932 bangunan dan proyek di Pulau Reklamasi C dan D seperti dilansir CNN pada Rabu (26/9).

Sayangnya, keputusan penyegelan tersebut menjadi seolah kurang kuat lantaran di waktu yang sama, Anies juga membuat Pergub mengenai Badan Pengelolaan Pulau Reklamasi. Dengan pengumuman resmi yang dibuat Anies ini, maka langkahnya dalam menyetop reklamasi seolah terjawab.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait