Hindari Media, Eks Kepsek yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Baiq Nuril Masih Bungkam
Nasional

Wartawan sulit mendapatkan akses yang cukup untuk meminta keterangan dari Muslim.

WowKeren - Pada Senin (19/11) lalu, Baiq Nuril resmi melaporkan Muslim, mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram atas tuduhan pelecehan seksual selama ia bekerja di sana. Langkah Nuril ini sebagai bentuk mencari keadilan yang tidak ia dapatkan selama ini.

Nuril melaporkan Muslim dengan Pasal 294 ayat 2 butir 1 KUHP yang mengatur terkait dengan pelecehan seksual seorang atasan kepada bawahannya. "Kepalang basah, ya basah sekalian, nyebur sekalian. Sekaligus saya mencari keadilan. Mungkin ini jalannya biar terbuka semuanya," tutur Nuril.

Berbeda dengan Nuril yang mulai berani menyuarakan isi hatinya, Muslim malah menolak memberikan pernyataan terkait kasus ini. Dilansir dari CNNIndonesia, Muslim sempat berbincang sebentar namun ia meminta untuk tidak dikutip segala isi pembicaraannya.

Sikap menghindar Muslim juga dirasakan oleh sejumlah wartawan lokal. Mereka sulit mendapatkan akses yang cukup untuk meminta keterangan dari Muslim. saat persidangan pun, Muslim selalu menghindari dari awak media.


Selain itu, banyak wartawan yang mencarinya di kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga namun tetap tidak berhasil menemui Muslim. "Kami pernah coba cari di kantornya di Dispora (Dinas Kepemudaan dan Olahraga), jawaban temen-temen kantor di sana juga bilang enggak ada," kata seorang wartawan.

Sebelumnya, Muslim diketahui dimutasi setelah kabar terkait pelecehan seksual yang dilakukannya terungkap ke publik. Ia kini naik jabatan sebagai Kepala Bidang Kepemudaan pada Dispora Kota Mataram.

Kasus terkait Baiq Nuril dan Muslim kembali menjadi perbincangan publik setelah Hakim Kasasi Mahkamah Agung menyatakan perempuan tersebut bersalah karena telah "mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan". Nuril divonis enam bulan penjara dan membayar denda Rp. 500 atas tuduhan menyebarkan rekaman berisi percakapan mesum Muslim.

Namun pada Senin (19/11) lalu, Kejaksaan Agung menunda eksekusi penahannya. Hal tersebut disambut haru oleh ibu tiga anak tersebut.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait