Susul Keluarga Rio, 24 Keluarga Korban Lion Air Ikut Minta Ganti Rugi Boeing Sebesar USD 100 Juta
Nasional

Total ada 25 keluarga korban Lion Air JT610 yang mengajukan gugatan ke pihak Boeing, mereka pun menuntut uang ganti rugi.

WowKeren - Keluarga korban kecelakaan Lion Air JT610 mengajukan gugatan terhadap Boeing di Chicago, Amerika Serikat. Mereka menuntut produsen pesawat tersebut untuk membayar ganti rugi sebesar USD 100 juta atau setara dengan Rp 1,4 Triliun. Biaya ganti rugi tersebut nantinya akan dibagikan kepada 25 keluarga.

Sebelumnya, hanya ada satu keluarga dari penumpang bernama Rio Nanda Pratama yang berani mengajukan gugatan pada bulan November lalu. Menurut pengacara keluarga korban Lion Air JT610, Manuel von Ribbeck, 24 gugatan baru itu akan disatukan dalam sidang yang sama dengan gugatan keluarga Rio. Pasalnya, persidangan di Amerika Serikat memungkinkan hal tersebut.

"Kalau persidangan di Amerika Serikat itu fleksibel," ujar Manuel di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (12/12). "Masih bisa memodifikasi komplain dari penggugat sekaligus menambah jumlah penggugat."

Sidang pertama dari 25 penggugat akan digelar di Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat, 17 Januari 2019. Manuel menyatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan hak keluarga korban Lion Air JT610 untuk mendapat biaya ganti rugi. Apabila mereka memenangkan gugatan tersebut, setiap keluarga korban akan menerima uang senilai USD 400 ribu atau setara dengan Rp 5,8 miliar.

Jumlah tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan bersama pihak keluarga korban. Jumlah uang ganti rugi juga bisa berubah sesuai putusan hakim dalam persidangan.


"Kami sekarang mewakili 25 keluarga untuk mendapatkan kompensasi sekitar 100 juta dollar AS," tutur Manuel. "Tapi, kami tidak bisa menjamin hal ini, kami akan tetap berusaha mendapatkan itu."

Selain itu, pihak Manuel juga berusaha untuk ikut dalam investigasi kasus kecelakaan tersebut. Manuel mengajukan permohonan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) agar sejumlah ahli dari timnya bisa dilibatkan. "Jadi kami bisa memonitor jalannya investigasi," jelas Manuel.

Fakta-fakta yang ditemukan dari investigasi tersebut nantinya akan dibawa sebagai bukti gugatan kepada Boeing. Meski demikian, Manuel menyebut pihaknya hanya akan menggunakan fakta dari investigasi akhir KNKT dan tidak akan menyertakan opini mereka.

Namun sayang, KNKT sebelumnya sudah menyatakan bahwa data yang mereka temukan tidak dapat digunakan di pengadilan. Sehingga keluarga korban Lion Air JT610 tidak bisa menggunakannya sebagai bukti tuntutan.

"Hasil investigasi tidak boleh digunakan untuk data di peradilan," ujar Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT, Nurcahyo Utomo, Rabu (28/11). "Ini hanya untuk peningkatan keselamatan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait