Sempat Melarang Jilbab Panjang, Kemengadri Kini Mencabut Instruksi
Instagram/kemendagri
Nasional

Kemendagri memaparkan bahwa instruksi tersebut hanya bersifat imbauan bagi aparatur sipil negara yang ada di lingkungan Kemendagri dan BNPP.

WowKeren - Belum lama ini pemerintah mengesahkan aturan yang melarang penggunaan jilbab panjang atau jilbab yang diulurkan. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang disahkan 4 Desember lalu.

Dalam Inmendagri tersebut, terdapat aturan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) memasukkan jilbabnya ke dalam pakaian. Memasukkan jilbab ke pakaian artinya ASN tidak boleh mengulurkan jilbab mereka. Begitu juga halnya dengan jilbab panjang.

Hal ini sontak mengundang polemik dari berbagai pihak. Atas pertimbangan dari masyarakat, Menteri Dalam Negeri Tjahajo Kumolo akhirnya mencabut aturan ini. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo.

“Karena adanya pertimbangan dari masyarakat kita dari pandangan berbeda dan meraka itu merespons menganggapi adanya masukan-masukan tersebut positif sehingga pada hari ini Inmendagri dinyatakan dicabut, tidak berlaku lagi,” ujar Hadi di Kemendagri, Jakarta pada Jumat (14/12). “Ini perlu kami sampaikan, agar tidak timbul pandangan opini yang berbeda.”

Ia juga memaparkan bahwa instruksi tersebut hanya berlaku secara internal yakni untuk ASN yang bekerja di lingkungan Kemendagri saja. “Instruksi itu bersifat internal di Kemendagri tidak mengatur sampai ke daerah,” tambah Hadi.


Penetapan aturan tersebut bukanlah tanpa alasan. Instruksi agar ASN memasukkan jilbab mereka ke pakaian adalah agar tanda pengenal tetap terlihat. Dengan begitu, ASN diharapkan mampu memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

“Dan hal ini agar penyelenggaraan negara rapi dan agar terlihat tanda pengenal,” imbuh Hadi. “Dan ini tentang kerapian dan keseragaman karena dibutuhkan dalam pelayanan masyarakat.”

Hadi kemudian menjelaskan bahwa aturan ini sifatnya hanya imbauan kepada ASN di lingkungan internal Kemendagri dan BNPP. Hal tersebut merupakan upaya agar ASN bisa bekerja lebih baik lagi dengan memperhatikan keseragaman dan kerapihan.

“Jadi, kuncinya dalam hakekatnya adalah pengaturan hanya bersifat imbauan untuk internal Kemendagri dan BNPP,” jelas Hadi. “Tujuannya keseragaman, kerapian dan juga tentunya supaya dapat bekerja lebih baik lagi.”

Hadi menegaskan lagi bahwa dalam aturan tersebut terdapat kata “agar” sehingga Kemendagri tidak melarang penggunaan jilbab panjang atau jilbab yang diulurkan. Sebaliknya, hanya berupa imbauan.

“Jadi, dalam Inmendgari tersebut khususnya pada angka nomor 3 huruf b khusus perempuan bagi yang berjilbab agar, ada kalimat agar, supaya rapi, untuk kerapian, dan Imendagri tersebut tidak (bersifat) larangan,” papar Hadi. “(Jadi) sudah imbauan supaya terlihat rapi, tentunya disiplin ASN ada keseragaman khususnya pelayanan kepada masyarakat."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru