Sudah ditahan selama tiga hari di Polda Jawa Barat, Bahar bin Smith disebut mendapatkan perlakukan layaknya tahanan yang lain.
- Silmi Amalia Fidareni
- Jumat, 21 Desember 2018 - 13:54 WIB
WowKeren - Habib Bahar bin Smith kini harus mendekam di dalam tahanan. Penceramah asal Manado tersebut kini telah resmi ditahan di Polda Jawa Barat akibat kasus penganiayaan dua orang remaja. Sebelumnya, nama Bahar bin Smith mencuat usai dirinya dilaporkan atas kasus pelecehan Presiden Joko Widodo.
Kendati demikian, pengacara Bahar bin Smith menyebut bahwa kliennya tak mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. Pasalnya, pengacara Bahar bin Smith menyebut bahwa penganiayaan yang dilakukan kliennya itu terjadi karena dipicu oleh sikap korban sendiri.
Bahar bin Smith juga disebut sudah beberapa kali melaporkan penipuan yang dilakukan korban terhadapnya. Namun, tak jua mendapatkan respon dari aparat. Oleh karena itu, Bahar bin Smith kesal dan main hakim sendiri.
Sementara itu, sebuah pernyataan mengejutkan disampaikan oleh tetangga salah satu korban penganiayaan Bahar bin Smith yang berinisial CAJ. Tetangga CAJ ini mengaku kaget lantaran melihat perubahan fisik pada pemuda yang ia kenal selama lima tahun terakhir itu.
"Dapat info dari tetangga, dimasukin ke pesantren," ungkap tetangga CAJ yang bernama Helma itu seperti dikutip Tempo pada Jumat (21/12). "Saya kaget, rambutnya jadi gondrong dicat kuning keemasan. Padahal, dulunya rambut dia item."
Helma juga mengatakan bahwa menurut sepengetahuannya, keluarga CAJ bukanlah keluarga yang taat beribadah. Dari semua anaknya, juga cuma CAJ yang dimasukkan ke dalam pesantren. “Pak Imam (ayah CAJ) jarang terlihat salat di masjid," lanjut Helma.
Habib Bahar bin Smith sendiri kini sudah ditahan selama tiga hari di Polda Jawa Barat. Terhitung sejak Selasa (18/12) kemarin. Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, keadaan Bahar bin Smith baik-baik saja. Pimpinan Pondok Pesantresn Tajul Alawiyin Bogor tersebut juga diperlakukan sama dengan tahanan lainnya.
"Kondisinya baik-baik saja,"jelas Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko. "Ya equality before the law, persamaan hukum dalam menjalani acara hukum. Dihadapan hukum siapa saja setara dan tidak ada hak istimewa."
Kasus penganiayaan ini membuat Bahar bin Smith dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan hukuman karena melanggar Pasal 170 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 ayat (2) KUHP dan juga Pasal 80 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(wk/silm)