Jejak Kasus Suap PUPR, KPK Sita Satu Unit Mobil
Nasional

Satu unit mobil disita petugas KPK dari rumah salah seorang tersangka penerima suap terkait proyek SPAM.

WowKeren - Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek SPAM tahun anggaran 2017/2018. “Setelah pemeriksaan awal, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan serta menetapkan 8 orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Minggu (30/12).

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan keempat lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Saut menambahkan, para tersangka tersebut menerima suap terkait lelang proyek SPAM di Lampung, Toba, Katulampa serta daerah yang baru saja dilanda bencana seperti Donggala.

Suap tersebut diberikan pada pejabat di kementerian PUPR agar mereka mengatur lelang sedemikian rupa untuk menjadikan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) menjadi pemenang proyek tersebut. Jumlah uang suap yang diberikan ke masing-masing empat orang tersebut berbeda-beda. Paling sedikit Rp170 juta dan maksimal Rp2 miliar.


KPK juga berhasil menyita satu buah mobil Honda CRV hitam dari salah satu rumah tersangka. Juru KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa mobil tersebut diduga diberikan kepada tersangka terkait proyek SPAM.

“KPK juga telah menyita satu unit mobil (Honda) CRV Tahun 2018 berwarna hitam dari rumah salah satu tersangka,” ungkap Febri melalui keterangan tertulis pada Minggu (30/12). “Diduga mobil tersebut diberikan terkait salah satu proyek SPAM terhadap tersangka ARE (Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare).”

Febri juga mengatakan jika proses suap-menyuap ini sudah diatur secara sistematis. Menurutnya, hal ini sangat merugikan masyarakat mengingat air minum adalah kebutuhan dasar setiap orang.

“Dan dapat sangat mengganggu kepentingan masyarakat,” terang Febri. “Karena ketersediaan air minum adalah kebutuhan dasar yang semestinya diperhatikan dan diawasi secara maksimal.”

Pihak KPK mengingatkan kembali bahwa pemerintah sudah berniat baik untuk mengalokasikan dana demi pembangunan infrastruktur. Karena menyangkut hajat hidup orang banyak, KPK meminta agar pelaksanaannya tidak disalahgunakan oleh pejabat.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait