Total sumbangan dana yang diperoleh kubu Prabowo sebesar Rp 56 miliar sedangkan kubu Jokowi hanya Rp 44 miliar.
- Wahyu
- Kamis, 03 Januari 2019 - 14:39 WIB
WowKeren - Kedua pasangan calon capres-cawapres, Joko Widodo alias Jokow-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, telah menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu bersamaan dengan penyerahan LPSDK partai politik peserta Pemilu 2019.
“Semua partai politik peserta pemilu dan tim kampanye pasangan calon datang menyerahkan LPSDK sebelum pukul 18.00,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman di Media Centre KPU RI, Jakarta Pusat pada Rabu (2/1). “Hal yang sama juga kami minta kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota.”
Berdasarkan data yang dihimpun KPU, sumbangan dana kampanye paslon Prabowo-Sandi lebih besar dari Jokowi-Ma’ruf. Total sumbangan yang berhasil diperoleh kubu Prabowo adalah sekitar Rp54 miliar sedangkan kubu Jokowi hanya sekitar Rp44 miliar.
Sebelum menyerahkan LPSDK, kedua paslon sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) pada 22 September lalu. Jokowi-Ma’ruf mencatat LADK sebesar Rp11,9 miliar. Sehingga jika digabungkan dengan LPSDK yang dilaporkan, total sumbangan dananya berjumlah Rp55,9 miliar.
“LADK waktu itu jumlahnya Rp 11,9 miliar, lalu laporan kedua kegiatan periode 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019 adalah Rp 44,8 miliar,” terang Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Sakti Wahyu Trenggono, di kantor KPU, Jakarta Pusat pada Rabu (2/1). “Sehingga total Rp 55,9 miliar.”
Trenggono menjelaskan bahwa tambahan dana kampanye yang cukup besar tersebut berasal dari berbagai pihak. Tak hanya dari paslon, tapi juga partai politik, kelompok, perorangan, dan badan usaha.
Bendahara Umum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Thomas Djiwandono mengatakan bahwa total dana kampanye yang berjumlah Rp54 miliar tersebut juga berasal dari berbagai sumber. Namun, penyumbang dana yang paling mendominasi di kubu Prabowo saat ini adalah Sandiaga Uno, yakni 70 persen.
Terkait pelaporan LPSDK, pihak Bawaslu akan melakukan pemeriksaan dan analisa. Bawaslu juga tidak akan segan untuk mengumumkan pada publik jika memang ada keganjilan dari hasil tersebut.
“Ini semua akan kami periksa. Apabila ada keganjilan, akan kami sampaikan ke publik,” kata Mochamad Afiffudin selaku anggota Bawaslu. “Dalam waktu tujuh hari, insya Allah kami akan sampaikan hasil analisis dan kajian Bawaslu atas dokumen laporan LPSDK ini.”
(wk/wahy)