Kubu Prabowo Keluarkan Dana Besar untuk Kampanye, Kode Inisiatif Sebut Hal yang Wajar
Nasional

Sebagai kubu penantang, Prabowo-Sandi memang harus mengejar ketertinggalan mereka terhadap kubu petahana.

WowKeren - Peserta kampanye dan juga partai politik telah menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari laporan tersebut, KPU menyimpulkan bahwa sumbangan dana kampanye yang diterima pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno lebih banyak dari kubu petahana.

Dilaporkan bahwa kubu Prabowo menerima dana kampanye sekitar Rp54 miliar. Sedangkan kubu Joko Widodo alias Jokowi-Ma’ruf Amin berjumlah Rp44 miliar.

Dari jumlah Rp 54 miliar tersebut, tujuh puluh persennya berasal dari Sandiaga Uno. Sandi memang diketahui telah menjual sejumlah sahamnya yang ada di PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. Total nilai saham yang dijualnya mencapai setengah triliun rupiah.

Penjualan saham tersebut dilakukan karena menurut penuturan Sandi, belum ada investor yang mau menyuntikkan dana mereka ke kubu Prabowo. Hal ini berkebalikan dengan yang terjadi di kubu petahana. Jokowi-Ma’ruf tidak banyak mengeluarkan dana untuk kampanye.


Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi, menilai bahwa hal tersebut adalah wajar. Menurutnya, para investor akan lebih memilih untuk menyumbangkan dana mereka ke kubu petahana. Sebab, kubu petahana memiliki peluang yang lebih besar untuk memenangkan Pilpres 2019.

“Jadi sebenarnya kalau dilihat dari pendanaan itu, memang intinya orang kalau ingin menyumbang pasti berhitung bagaimana akan menang,” kata Veri dilansir Tribunnews pada Jumat (4/1). “Jadi, makanya logis saja Jokowi-Ma'ruf tidak banyak mengeluarkan dana kampanye untuk diri mereka sendiri.”

Sebagai penantang, kubu Prabowo-Sandi harus berusaha mengejar ketertinggalan mereka terhadap kubu petahana. Salah satunya dengan strategi pembiayaan dana kampanye. Dengan dana sumbangan yang terus bergulir, maka pihak penantang bisa terus melakukan kampanye secara lebih intensif.

“Jadi soal strategi saja memang bagi penantang kan dia harus mengejar ketertinggalannya,” terang Veri. “Bahwa salah satu cara nya dia harus berkampanye terus menerus, lebih masif lagi.”

Dalam satu kali sumbangan, KPU menetapkan batasan jumlah dana yang disetorkan oleh badan usaha, yakni maksimal Rp 25 miliar. Sedangkan untuk perorangan maksimal sebesar Rp 2,5 miliar.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait