Soal Pemutusan Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit, BPJS: Bukan Karena Defisit Anggaran
Nasional

BPJS Kesehatan menjelaskan alasan pemutusan kontrak kerja sama dengan sejumlah rumah sakit.

WowKeren - BPJS Kesehatan mewajibkan fasilitas kesehatan memiliki sertifikat akreditasi untuk dapat menerima pasien program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada awal tahun ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 99 tahun 2015, BPJS Kesehatan telah memutus kerja sama dengan sejumlah rumah sakit.

Beberapa alasan pemutusan kontrak dengan beberapa rumah sakit tersebut beredar di masyarakat, salah satunya adalah defisit anggaran. Namun pihak BPJS menjelaskan alasan sebenarnya di balik pemutusan kerja sama tersebut dalam siaran pers.

BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing yang melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Berbagai kriteria teknis menjadi pertimbangan BPJS dalam melaksanakan seleksi tersebut.

Beberapa kriteria teknis tersebut antara lain adalah sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten) serta kelengkapan sarana dan prasarana. Selain itu, lingkup pelayanan dan komitmen pelayanan juga memengaruhi proses seleksi tersebut.


Dalam proses pembaharuan kontrak kerja sama, dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan sesuai kontrak selama ini. BPJS juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak menganggu pelayanan kepada masyarakat.

"Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat," jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf. "Kecuali ada ketentuan lain.”

Iqbal juga membantah adanya anggapan penghentian kontrak tersebut terkait dengan kondisi defisit anggaran BPJS Kesehatan. Pembayaran BPJS ke rumah sakit, menurut Iqbal, telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Iqbal. "Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke-3 yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru