Polisi Kembali Tangkap Tersangka Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos, Aktor Utama Belum Ditemukan
Nasional

Polisi sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus penyebaran hoaks ini, namun mereka tak ditahan.

WowKeren - Polisi menyatakan telah menangkap beberapa orang tersangka yang terkait dengan penyebaran berita bohong soal tujuh kontainer surat suara tercoblos. Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (5/1) kemarin. Polisi menyatakan telah menetapkan dua orang nama penyebar berita hoaks surat suara tersebut.

Pada Senin (7/1), polisi kembali menyatakan telah menangkap satu orang lagi terkait pelaku penyebaran kabar hoaks surat suara. Tersangka berinisial J dan ditangkap saat berada di Brebes, Jawa Tengah.

"Diamankan satu orang lagi di Brebes, Jateng, yang ikut menyebarkan konten berita hoaks tersangka berinisial J," jelas Karopenmas Mabes Polri Dedi Prasetio di Mabes Polri di Jakarta pada Senin (7/1). "Saat ini ditangani oleh tim gabungan Polres Brebes dan Polda Jateng."

Pelaku berinisial J ini berperan dalam menyebarkan kabar bohong terkait surat suara yang sudah tercoblos melalui media WhatsApp dan juga Facebook. Kendati sudah menangkap tiga orang tersangka, polisi mengaku masih akan mendalami kasus ini. Selain itu, aktor utama pembuat hoaks surat suara tercoblos ini juga dinyatakan masih belum ditemukan.


"Untuk kreator dan buzzer sudah diidentifikasi, dan dilakukan profiling," sambung Dedi Prasetio. "Kenapa tidak segera ditangkap karena Polri tidak mau berspekulasi, masih harus mengkuatkan kembali alat bukti yang memang dibutuhkan nanti dalam proses sidik sampai dengan pelimpahan berkas di JPU."

Sebelumnya, kepolisian telah berhasil menangkap dua orang pelaku penyebar hoaks berinisial HY dan LS. Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang yang berperan dalam penyebaran hoaks ini tak langsung ditahan.

Mengenai hal itu, polisi telah menjelaskan alasannya. Menurut polisi, ketiga orang tersangka ini terkena pasal ancaman yang hukumannya di bawah lima tahun. Oleh karena itu, mereka tak ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di sisi lain, nama Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief, juga turut terseret dalam kasus ini. Ia dilaporkan telah turut menyebarkan hoaks terkait adanya tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos. Kasus inipun akhirnya berbuntut panjang dan mendapatkan perhatian banyak pihak.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru