Tak Hanya Tarif, Kemenhub Bakal Rilis Regulasi Ojek Online Soal Perlindungan Konsumen
Nasional

Tidak adanya regulasi yang mengatur keberadaan ojek online kerap membuat pengguna maupun pengemudi resah.

WowKeren - Kehadiran ojek online bagi sejumlah orang dianggap memberikan dampak yang positif. Terobosan baru dalam bidang transportasi yang satu ini dinilai cukup praktis.

Bagaimana tidak, hanya dengan melalui ponsel pengguna dapat memesan layanan transportasi untuk mengantarkan sampai ke tempat tujuan. Namun, tak bisa dipungkiri juga bahwa keberadaan ojek online hingga kini masih menjadi kontroversi.

Tak seperti transportasi konvensional yang sudah jelas diatur dalam Undang-Undang, saat ini belum ada regulasi yang mengatur dengan rinci terkait operasi ojek online. Namun, Kementerian Perhubungan akan membuat regulasi baru terkait hal ini.

Rencananya, peraturan tersebut akan dirilis Maret mendatang. Sebab, saat ini draft regulasi tersebut masih sedang dalam proses pembahasan. "Target kami, aturan ini bisa dirilis Maret 2019," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi dilansir Katadata pada Selasa (8/1).

Dalam regulasi tersebut akan dibahas tiga hal penting. Tak hanya penggunaan tarif, tapi juga akan ada peraturan terkait perlindungan konsumen serta tata cara pemblokiran akun. Ketiga hal tersebut dinilai kerap menjadi masalah dalam operasi ojek online.

Budi mengatakan akan membuka forum untuk membahas aturan tersebut pada Selasa (8/1). Rencananya, ia akan menggandeng 97 asosiasi pengemudi ojek online untuk berdiskusi.


Government Relations GoJek, Shinto Nugroho, mendukung langkah pemerintah yang satu ini. Sebagai pihak aplikator, ia akan melaksanakan dan tunduk pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut.

"Ini baru berupa suatu rencana pemerintah," kata Shinto di jakarta Timur, Minggu (6/1). "Kita sebagai aplikator akan melaksanakan, akan tunduk, partisipasi, dan kooperatif."

Namun, ada satu hal yang ingin Shinto sampaikan kepada pemerintah. Ia berharap agar regulasi yang dibuat pemerintah nantinya tidak menghambat perkembangan inovasi yang ada. Hal ini mengingat bahwa sekarang adalah era digital dimana teknologi akan terus berkembang.

"Kalau enggak ada inovasi, kita enggak bakal melihat Go-Jek, kita enggak bakal melihat Tokopedia, juga Bukalapak," imbuh Shinto. "Inovasi jangan ditahan. Digital sudah di sini."

Aksi demo kerap kali dilancarkan oleh para pengemudi ojek online. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan para pengemudi bisa bekerja secara lebih maksimal.

"Kalau ada oknum-oknum ngajak demo, enggak usah," kata salah satu pengemudi ojek online dilansir Liputan6.com pada Selasa (8/1). "Karena regulasi sudah akan dibuat. Pemerintah berjanji akan membuat regulasi secepatnya."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru