Akhirnya Dilantik, Ini Alasan Presiden Jokowi Pilih Doni Monardo Jadi Kepala BNPB
Twitter/setkabgoid
Nasional

Sebelumnya, penundaan pelantikan Doni Monardo sebagai kepala BNPB yang baru sempat menimbulkan perdebatan oleh beberapa pihak.

WowKeren - Pelantikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang baru sempat ditunda. Awalnya, pelantikan tersebut dijadwalkan pada 2 Januari 2019. Namun, pada saat itu, Presiden Joko Widodo mendadak melakukan kunjungan kerja ke Lampung.

Oleh karena itu, pelantikan Letnan Jenderal Doni Monardo sebagai Kepala BNPB harus ditunda. Terkait hal ini, sejumlah spekulasi mulai muncul ke permukaan. Mulai dari adanya penjadwalan dari Istana Negara yang dinilai kerap mendadak hingga nama Doni Monardo sendiri yang dipertanyakan muncul sebagai Kepala BNPB yang baru.

Pada Rabu (9/1), Presiden Jokowi akhirnya resmi melantik Doni Monardo sebagai Kepala BNPB yang baru. Presiden menegaskan bahwa jabatan Kepala BNPB yang baru ini tetap berada di bawah koordinasi presiden. Jokowi juga sudah melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang BNPB. Sayang, Jokowi tak menjelaskan lebih lanjut mengenai revisi yang seperti apa yang sudah dibuat.


Sebelumnya, sempat menjadi perdebatan mengenai alasan Doni diangkat sebagai Kepala BNPB sementara dirinya adalah tentara aktif. Terkait hal ini, Jokowi lantas memberikan penjelasan. "Saya tidak melihat aktif atau tidak aktif, tetapi yang ingin saya lihat adalah manajemen yang kuat, tindakan yang cepat di lapangan," terang Jokowi di Istana Negara pada Rabu (9/1).

Jokowi juga menjelaskan bahwa ia membutuhkan kepemimpinan yang kuat dalam hal menanggulangi bencana yang akhir-akhir ini banyak terjadi di Indonesia. "Sehingga memerlukan leadership, sebuah kepemimpinan yang kuat dan saya melihat Pak Letnan Jenderal Doni Monardo orangnya," tegas Jokowi.

Polemik pengangkatan Doni ini bermula dari aturan bahwa prajurit TNI atau anggota Polri bisa mengisi Jabatan Pemimpin Tertinggi setelah mengundurkan diri dari dinas aktif. Di sisi lain, Pasal 8 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Prajurit TNI Menduduki Jabatan Aparatur Sipil Negara menyebutkan BNPB menjadi salah satu lembaga yang boleh diisi TNI/Polri aktif.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait