Nikah di DKI Jakarta Wajib Pakai Sertifikat Layak Kawin, MUI Beri Kritikan Tajam
Nasional

MUI menyatakan bahwa kebijakan mewajibkan sertifikat layak kawin di DKI Jakarta ini sebaiknya ditinjau lagi oleh Anies Baswedan.

WowKeren - Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan bagi para calon pengantin untuk memiliki sertifikat layak kawin sebelum melakukan pernikahan. Sertifikat layak kawin tersebut terdiri atas konseling dan juga tes kesehatan.

Tes kesehatan untuk mendapatkan sertifikat layak kawin ini bisa didapatkan oleh calon pengantin di puskesmas. Peraturan mengenai ini juga sudah dibuat dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 Tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin.

Kendati demikian, adanya kewajiban bagi calon pengantin untuk memiliki sertifikat layak kawin ini mendapatkan kritikan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Dewan Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis, menyatakan bahwa peraturan ini sebaiknya dipertimbangkan kembali.


Cholil menjelaskan bahwa persyaratan sah menikah itu tak harus mampu melahirkan. Ia juga menerangkan perihal tidak wajibnya seorang wanita untuk hamil jika memang memiliki penyakit yang dikhawatirkan menular atau semacamnya. Namun, hal itu tidak menghalanginya untuk boleh menikah.

"Soal punya anak dan tidak punya anak itu bukan kewajiban atau syarat dalam pernikahan. Kalau dia punya penyakit lalu khawatir menularkan tidak dilarang menikahnya, tapi dilarang untuk hamil, umpanya karena dikhawatirkan menurut dokter akan berbahaya," terang Cholil seperti dilansir Detik pada Sabtu (12/1). "Tapi menikahnya ketika menemukan orang yang sama-sama penderita penyakit yang sama, lalu dia melakukan pernikahan kan tidak harus punya anak, oleh karena itu perlu disempurnakan sertifikat menikah itu."

Cholil lebih lanjut juga meminta Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk mengkaji efektivitas peraturan ini pada masyarakat. Cholil menyayangkan bila peraturan ini memang sifatnya tidak mengikat masyarakat, maka peraturan ini hanya akan sia-sia.

Sebelumnya diketahui adanya sertifikat layak kawin ini telah dikemukakan sejak tahun 2017. Lalu, pada Januari 2018, pemerintah DKI Jakarta mewajibkan peraturan bagi calon pengantin untuk memiliki sertifikat layak kawin sebelum melakukan pernikahan. Sementara itu, tak semua orang disebut mau untuk diminta check up rutin sehingga peraturan sertifikat layak kawin ini diwajibkan.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait