Nama Tjahjo Kumolo Dicatut di Kasus Meikarta, Begini Penjelasan Kemendagri
Instagram/kemendagri
Nasional

Bupati Bekasi nonaktif menyebut Mendagri pernah meminta bantuan soal perizinan proyek Meikarta.

WowKeren - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ikut terseret namanya dalam kasus suap proyek Meikarta. Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasannah Yasin dalam pengakuannya di sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menyebut bahwa Tjahjo pernah meminta bantuan terkait perizinan Meikarta.

Menanggapi pernyataan Neneng tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan teknis terkait perizinan Meikarta. Hal itu dikemukakan oleh Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin.

"Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perizinan," kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin dalam keterangan tertulis, Senin (14/1). "Terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Bahtiar menambahkan kewenangan untuk memberikan izin terkait pembangunan proyek Meikarta ada di tangan Bupati Bekasi. Namun, harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

"Kewenangan perizinan, untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jawa Barat dan berskala metropolitan di tangan Bupati Bupati Bekasi," imbuh Bahtiar. "Namun harus ada rekomendasi Gubernur Jawa Barat."


Soal pernyataan Neneng yang menyebut bahwa Tjahjo sempat meminta agar proses perizinan Meikarta segera diselesaikan, Bahtiar membenarkan hal itu. Namun tentu saja, proses penyelesaian yang dimaksud adalah yang didasarkan pada prosedur dan peraturan yang berlaku, yakni dengan berkoordinasi bersama Gubernur Jawa Barat.

Bahtiar meminta gara Pemkab dan Pemprov tidak menimbulkan polemik di publik terkait hal ini. Pihak Mendagri mengusulkan untuk membahas masalah ini melalui rapat terbuka antara Pemkab dan Pemprov.

"Juga diminta untuk mengendalikan diri agar Pemkab dan Pemprov jangan ribut, berpolemik di media publik," ujar Bahtiar. "Mendagri menyarankan melalui Dirjen Otda untuk memfasilitasi dengan duduk bersama antara Pemkab dan Pemprov bersama pihak-pihak terkait dalam sebuah rapat terbuka di Kemendagri."

Dalam rapat yang diadakan pada 3 Oktober 2017 lalu, Mendagri melaksanakan tugas pembinaan dengan meminta pada Bupati untuk menyelesaikan perizinan sesuai dengan ketentuan berlaku. Sehingga, dasar hukum keterlibatan Mendagri lebih kepada aspek pembinaan penyelenggaraan, bukan pada teknis perizinan.

"Memang benar bahwa berdasarkan hasil rapat yang difasilitasi Dirjen Otonomi Daerah," lanjut Bahtiar. "Mendagri melaksanakan tugas pembinaan dengan meminta agar Bupati Bekasi menyelesaikan masalah tersebut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait