Apa yang dilakukan oleh BA dinilai telah mencoreng nama baik instansi Kementerian Agama.
- Wahyu
- Kamis, 17 Januari 2019 - 12:16 WIB
WowKeren - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Selasa (15/1) kemarin meringkus salah satu staf Kementerian Agama Lombok Barat melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Adalah Basuki Rahman yang diduga melakukan praktik pungli dana pembangunan masjid pascagempa.
Atas perbuatannya itu, BA akan terancam dipecat dari jabatannya saat ini jika memang terbukti bersalah. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag NTB, H Nasrudin. Nasrudin mengatakan bahwa keputusan itu berdasarkan perintah yang dikeluarkan oleh Menteri Agama.
"Sudah ada perintah dari Menteri Agama, bila terbukti bersalah yang bersangkutan harus diberikan sanksi tegas," kata Nasrudin di Mataram pada Rabu (16/1). "Sanksinya dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN)."
Praktik pungli yang dilakukan oleh BA dinilai telah mencoreng nama baik institusi Kemenag. Oleh sebab itu, pihak Kemenag juga tidak akan memberikan pembelaan kepada BA. Sebaliknya, mereka menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke pihak yang berwajib untuk diusut secara tuntas.
"Tidak ada pembelaan terhadap oknum-oknum yang merusak nama Kementerian Agama," tambah Nasrudin. "Kami juga menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas."
Langkah tegas ini diharapkan bisa dijadikan pelajaran bagi pegawai Kemenag NTB. Sebab, sanksi yang sama tak hanya akan diberikan pada BA, tapi juga ASN lain jika terbukti melakukan hal serupa. Untuk itu, Nasrudin mengingatkan para ASN agar tidak mengikuti jejak BA.
"Jangan ada lagi ASN di Kementerian Agama yang berani coba-coba," tegas Nasrudin. "Berani bermain, sanksi yang sama juga akan menanti."
BA dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini mengingat BA adalah seorang ASN yang bertugas sebagai staf KUA di Gunungsari.
"Karena yang bersangkutan merupakan pegawai negeri sipil yang bertugas sebagai staf KUA di Gunungsari," kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam di Mapolres pada Selasa (15/1). "Makanya disangkakan pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor."
(wk/wahy)