Jejak Kasus Meikarta, DPRD Bekasi Kembalikan Uang Plesiran Rp180 Juta ke KPK
Instagram
Nasional

KPK menduga masih ada anggota DPRD lainnya yang ikut menerima aliran dana terkait perizinan proyek Meikarta.

WowKeren - Kasus perizinan proyek Meikarta sebelumnya hanya melibatkan pihak swasta dari Lippo Group dan pemerintah daerah, Bupati nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Namun seiring perjalanannya, dari keterangan saksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menguak satu-persatu anggota DPRD yang diduga juga ikut terlibat.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menyebutkan bahwa ada cukup banyak anggota DPRD Bekasi yang dibiayai untuk melakukan plesiran bersama keluarga ke luar negeri. Namun, ia tidak mengungkap secara detail jumlah anggota DPRD yang terlibat.

"Cukup banyak anggota DPRD Bekasi," kata Febri dilansir detikcom pada Kamis (17/1). "Yang dibiayai bersama keluarga ke salah satu negara di Asia, salah satunya Thailand."

Lanjutan dari pernyataan Febri, baru-baru ini ia menyebut KPK telah menerima pengembalian uang dari salah seorang pimpinan DPRD Bekasi. Jumlahnya ada Rp70 juta.

"KPK menerima kembali pengembalian uang," kata lanjut Febri. "Dari salah seorang unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi sebesar Rp 70 juta."


Febri menambahkan bahwa selain Rp70 juta, KPK juga menerima Rp110 juta dari anggota DPRD lainnya. Diduga masih ada anggota lain DPRD Bekasi yang ikut menerima aliran dana untuk plesiran terkait perizinan Meikarta.

"Sehingga total pengembalian dari unsur DPRD adalah Rp180 juta," ujar Febri. "Kami menduga masih ada sejumlah anggota DPRD Bekasi lain yang pernah menerima uang atau fasilitas liburan dengan keluarga terkait perizinan Meikarta ini."

KPK mengapresiasi upaya pengembalian tersebut dan meminta pihak lainnya untuk bersikap kooperatif. KPK meminta agar mereka yang ikut menerima aliran dana tersebut segera menginformasikan dan mengembalikan fasilitas lainnya yang telah diterima.

"Kami hargai pengembalian tersebut," ujar Febri. "Dan KPK kembali mengingatkan agar pihak-pihak lain yang telah menerima untuk kooperatif menginformasikan dan mengembalikan segera uang atau fasilitas lainnya yang telah diterima terkait perizinan proyek Meikarta."

Di luar Rp180 juta, KPK sebelumnya telah menerima pengembalian uang sebesar Rp11 miliar dari Neneng Hassanah. Sejauh ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka kasus perizinan Meikarta. Termasuk Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin dan Kepala Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat MBJ Nahor.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru